Ditemukan 2 data
BAHAGIA BANGUN
17 — 3
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu anak Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 7.696/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal tanggal 21 Mei 2007, semula nama Ibu anak Pemohon tertulis ASNARIA BR PANDIA diperbaiki menjadi NURASNARIA BR PANDIA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada
Mas Benny MD Saragih, S.H.
Terdakwa:
Harmonis Pandia
15 — 10
MENGADILI:
- MenyatakanTerdakwaHarmonis Pandiatersebutdi atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakdengan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.