Ditemukan 1 data
Uly Mawarty Gulo
15 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon dari sebelumnya bernama Hotman Joy Pandres sebagimana yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10805/PCS/2008 selanjutnya dirubah menjadi Hotman Joy Fandres Hutagalung sesuai dengan yang tertera dalam Akte Baptisan Kudus No. 27/D.22/R.8/H.6/ABK/12/2005, Kartu Keluarga No.
1272081303180004 serta Ijazah Sekolah Menengah Pertama Anak Pemohon;
3. Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon yang bernama Hotman Joy Pandres adalah orang yang sama dengan Hotman Joy Fandres Hutagalung;
4. Memerintahkan Pemohon agar melaporkan perubahan nama Anak Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera Mengganti
/ memperbaiki nama Anak Pemohon dari nama asal Hotman Joy Pandres yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10805/PCS/2008 diganti menjadi Hotman Joy Fandres Hutagalung sesuai dengan yang tertera dalam Akte Baptisan Kudus No. 27/D.22/R.8/H.6/ABK/12/2005, Kartu Keluarga No. 1272081303180004 serta IJAZAH SMP Anak Pemohon;
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas