Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 55/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal 7 Maret 2024 — Pemohon:
Uly Mawarty Gulo
1510
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon dari sebelumnya bernama Hotman Joy Pandres sebagimana yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10805/PCS/2008 selanjutnya dirubah menjadi Hotman Joy Fandres Hutagalung sesuai dengan yang tertera dalam Akte Baptisan Kudus No. 27/D.22/R.8/H.6/ABK/12/2005, Kartu Keluarga No.

    1272081303180004 serta Ijazah Sekolah Menengah Pertama Anak Pemohon;

    3. Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon yang bernama Hotman Joy Pandres adalah orang yang sama dengan Hotman Joy Fandres Hutagalung;

    4. Memerintahkan Pemohon agar melaporkan perubahan nama Anak Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera Mengganti

    / memperbaiki nama Anak Pemohon dari nama asal Hotman Joy Pandres yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10805/PCS/2008 diganti menjadi Hotman Joy Fandres Hutagalung sesuai dengan yang tertera dalam Akte Baptisan Kudus No. 27/D.22/R.8/H.6/ABK/12/2005, Kartu Keluarga No. 1272081303180004 serta IJAZAH SMP Anak Pemohon;

    5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas