Ditemukan 1 data
Sri Pangadjeng
10 — 0
Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Tulungagung Nomor : 1346/DISP/2005 tanggal 4 Februari 2005 disitu tertulis telah lahir (*nama yang lama) SRI PANGADJENG anak dari suami istri SUSENO dan MUSIPAH diubah/diganti menjadi telah lahir (*nama yang betul) SRI PANGADJENG CONZ anak dari suami istri : SUSENO dan MUSIPAH;
Pemohon:
Sri Pangadjeng