Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 28-10-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 534/PDT/2017/PT SBY
Tanggal 26 Oktober 2017 — Pembanding/Tergugat VI : TJONG SU WUN Diwakili Oleh : Soeharmono Rahadi SH
Pembanding/Tergugat VII : BUDI KURNIAWAN Diwakili Oleh : DONNY BAGUS SAPUTRO, SH.
Terbanding/Penggugat I : IRSAN HAROEN
Terbanding/Penggugat VIII : YUNUS AFANDI HAROEN
Terbanding/Penggugat VI : NUR ALFAATH HAROEN
Terbanding/Penggugat IV : FIRDAUS HAROEN, S.E
Terbanding/Penggugat II : IVAN HAROEN
Terbanding/Penggugat VII : IDA MEYANE DEVI HAROEN
Terbanding/Penggugat V : MEYANE HAROEN
Terbanding/Penggugat III : DEWI TAVIANA WALIDA
Turut Terbanding/Tergugat I : IRIANO HAROEN
Turut Terbanding/Tergugat VIII : HADI MULYANTO, S.H., M.A.
Turut Terbanding/Tergugat IV : CHILMI MUZAHIDAH
Turut Terbanding/Tergugat II : SALMAN HAROEN
Turut Terbanding/Tergugat IX : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Turut Terbanding/Tergugat V : ALIF MAULANA
Turut Terbanding/Tergugat III : NUR CHAYATI
6439
  • Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Waris tanggal 28 Maret 2006 yang menyatakan Salman Haroen sebagai satu - satunya ahli waris dari alm. Haji Haroen Pangai yang meninggalkan sebidang tanah sawah di Desa Sedatigede, Kec. Sedati, Kab.
    Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum peralihan hak / balik nama karena berdasarkan Surat keterangan Waris palsu atas SHM No.211 atas tanah obyek sengketa dari atas nama Haji Haroen Pangai menjadi atas nama Salman Haroen;
7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat III dengan Tergugat IV;
8.
Menghukum TJONG SU WUN (Tergugat IV) atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan kepada para ahli waris dari almarhum Haji HAROEN PANGAI atau para ahli warisnya, yaitu Para Penggugat dalam keadaan kosong;
12.