Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2014 — Putus : 15-09-2014 — Upload : 31-10-2014
Putusan PT BANDUNG Nomor 257/PID/2014/PT.BDG
Tanggal 15 September 2014 — YUGA PANGGURAT Bin HASAN TANJUNG
211118
  • M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa YUGA PANGGURAT Bin HASAN TANJUNG dan FIKI MARDANI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut,----------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut No. 109/ Pid.B/ 2014/ PN.Grt, tanggal 10 Juli 2014, yang dimintakan banding tersebut;------------- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);------
    YUGA PANGGURAT Bin HASAN TANJUNG
    PUTUSANNomor 257/Pid/2014/PT.BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam tingkat banding, menjatuhnkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:NamaLerngkap : YUGA PANGGURAT Bin HASAN TANJUNG;Tempat lahir : Tasikmalaya ; 2222 no ne nn nnn nnnUmur/ Tgl.lahir :25 tahun/18 April 1989;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan Ss UATE A SS mm mmm nm nn rn ninoTempat Tinggal :Kampung Babakan Asri Rt. 03/ Rw. 06 DesaBabakan
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUGA PANGGURAT BinHASAN TANJUNG dengan pidana penjara selama 9 (sembilan)e 1 (satu) buah akta nikah warna merah an.
    Menyatakan Terdakwa YUGA PANGGURAT bin HASANTANJUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Turut Serta MelakukanPerzinahan Yang Dilakukan SecaraBerlanjut ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjaraselama 5 (lima)e 1 (satu) buah akta nikah warna merah an.
    ,M.H,Panitera Pengadilan Negeri Garut, yang isinya menerangkan TerdakwaYUGA PANGGURAT Bin HASAN TANJUNG mengajukan permintaanbanding terhadap putusan Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 109/Pid.B/2014/PN. Grt, tanggal 10 Juli 2014; Telah memperhatikan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding,Nomor 09/Akta.Pid/ 2014/PN.Grt Jo. Nomor 109/Pid.B/2014/PN.Grt, tanggal15 Juli 2014,yang dibuat dan ditandatangani oleh M.
    Hukuman pidana terdakwa Yuga Panggurat bin Hasan Tanjungtidak setimpal dengan perbuatannya yang telah mengakibatkantrauma psikis yang mendalam dan menyebabkan penyakit padasaksi Deni Halim bin Jaya Mukti Halim serta telah merusak rumahtangga orang103.
Putus : 10-07-2014 — Upload : 02-09-2014
Putusan PN GARUT Nomor 109/Pid.B/2014/PN.Grt.
Tanggal 10 Juli 2014 — YUGA PANGGURAT Bin HASAN TANJUNG
22181
  • Menyatakan Terdakwa YUGA PANGGURAT bin HASAN TANJUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PERZINAHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan; 3. Menetapkan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah akta nikah warna merah an.
    YUGA PANGGURAT Bin HASAN TANJUNG
    juga,dan motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama dan TerdakwaYUGA PANGGURAT berhenti dikostkostan yang beralamat di Jl.Mayor Samsu Ds.
    YUGA PANGGURAT masuk kedalamrumah kost, selanjutnya sekira 30 menit kemudian saksi dan saksiDINAR masuk kedalam kost yang dimasuki oleh Terdakwa X danSaksi YUGA PANGGURAT dan yang membuka pintu yaitu TerdakwaX, lalu sodari X menanyakan kepada saksi DINAR mau apa kesinidan saksi DINAR menjawab bahwa saksi DINAR mau mencari kamarkost dan seketika terjadi pertengkaran antara saksi DINAR dan saksiYUGA PANGGURAT selanjutnya saksi turun kebawah dan tidakberapa lama kemudian datang Sdr.
    YUGA PANGGURAT seorang bujangatau perjaka.Bahwa yang melakukan tindak pidana perzinahan tersebut adalah saksidengan terdakwa YUGA PANGGURAT dan yang diduga menjadikorban adalah suami saksi yang bernaman Sdr.
    handphone dan sekira bulan Juli 2013 janjian bersamaterdakwa YUGA PANGGURAT didaerah Tasikmalaya setelah ituterdakwa YUGA PANGGURAT main didaerah Tasikmalaya danterdakwa tidak menginap disana pada saat itu saksi pulang ke Garut,lalu sekitar bulan Agustus saksi janjian lagi dengan terdakwa YUGAPANGGURAT di daerah Tasikmalaya kemudian saksi sepakat untukpergi ke daerah Ciamis dan sesampainya disana terdakwa YUGAPANGGURAT melakukan hubungan badan layaknya suami istridengan cara terdakwa YUGA PANGGURAT
    YUGAPANGGURAT setelah itu terdakwa YUGA PANGGURAT membukabaju dan celana saksi dan Sdr. YUGA PANGGURAT membuka bajudan celannya lalu YUGA PANGGURAT melumati payudara saksi ,kemudian memasuki batang kemaluannya kedalam lubang kemaluansaksi dengan cara menarik turunkan pantatnya sehingga batangkemaluanya terdakwa YUGA PANGGURAT mengeluarkan spermadidalam lubang kemaluan saksi.