Ditemukan 6 data
201 — 36
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak datang menghadap ke persidangan;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan dalam hukum sah dan berharga perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan secara agama kristen Katolik di Gereja Katolik Pangururan Kabupaten Samosir dengan No.Archidiocesis De Medan Buku XII/No.751.Hal.186 Tertanggal 02
1.Ir. Mariden Sitanggang
2.Kol. (Purn) Marsius Sitanggang
Tergugat:
Edison Sitanggang alias Kancil Sitanggang
50 — 29
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik tanah sengketa I dan tanah sengketa II tanah Gumba yang terletak dan dikenal dengan nama Desa Lumban Pinggol Pangururan Kec.
1.Saur Naibaho
2.SERIA NAIBAHO
3.Gindo Nadapdap, SH, MH,. Dkk untuk dan atas nama Saur Naibaho dan Seria Naibaho
Tergugat:
1.SOTAR NAIBAHO
2.SUGAR HENDRY NAIBAHO
3.Bupati Kabupaten Samosir
4.CAMAT KECAMATAN PANGURURAN
5.KEPALA DESA PARSAORAN I
6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMOSIR
7.Sotar Naibaho (Tergugat I)
8.Sugar Hendry Naibaho (Tergugat II)
9.Bupati Kabupaten Samosir (Tergugat III)
10.Camat Kecamatan Pangururan (Tergugat IV)
11.Kepala Desa Parsaoran I (Tergugat V)
12.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir (Tergugat VI)
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA II SNVT PEMBANGUNAN BENDUNGAN BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA II
55 — 26
>
3. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) Nomor: 089/SKHM/VII/2005 Tanggal 29 Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Lurah Siogung-Ogung dan diketahui oleh Camat Pangururan yang menerangkan bahwa Sotar Naibaho mempunyai sebidang tanah dengan Panjang 80 M dan Lebar 22 M dengan luas 1760 M2 dan diatas tanah tersebut berdiri bangunan rumah dengan ukuran 15 x 5 meter yang terletak di Jalan Terusan Pusuk Buhit Kelurahan Siogung-Ogung Kecamatan Pangururan
batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Bukti Naibaho;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Pusuk Buhit;
- Sebelah Timur : Lumban Silo;
- Sebelah Barat : Terusan Tano Ponggol;
9. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat Surat Nomor: 593.2/306/2007/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Parsaoran I dan diketahui oleh Camat Pangururan
Pahala Naibaho adalah pihak yang berhak untuk menerima uang sejumlah Rp.1.668.486.195,- (satu milyar enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian lahan seluas 1.600 M2 (seribu enam ratus meter persegi) terletak di Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada Proyek Pembangunan Pelebaran Alur Tano Ponggol di Danau Toba yang berada dalam status penitipan di Pengadilan Negeri Balige sesuai
1.Saur Naibaho
2.SERIA NAIBAHO
3.Gindo Nadapdap, SH, MH,. Dkk untuk dan atas nama Saur Naibaho dan Seria Naibaho
Tergugat:
1.SOTAR NAIBAHO
2.SUGAR HENDRY NAIBAHO
3.Bupati Kabupaten Samosir
4.CAMAT KECAMATAN PANGURURAN
5.KEPALA DESA PARSAORAN I
6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMOSIR
7.Sotar Naibaho (Tergugat I)
8.Sugar Hendry Naibaho (Tergugat II)
9.Bupati Kabupaten Samosir (Tergugat III)
10.Camat Kecamatan Pangururan (Tergugat IV)
11.Kepala Desa Parsaoran I (Tergugat V)
12.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir (Tergugat VI)
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA II SNVT PEMBANGUNAN BENDUNGAN BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA II
85 — 20
>
3. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) Nomor: 089/SKHM/VII/2005 Tanggal 29 Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Lurah Siogung-Ogung dan diketahui oleh Camat Pangururan yang menerangkan bahwa Sotar Naibaho mempunyai sebidang tanah dengan Panjang 80 M dan Lebar 22 M dengan luas 1760 M2 dan diatas tanah tersebut berdiri bangunan rumah dengan ukuran 15 x 5 meter yang terletak di Jalan Terusan Pusuk Buhit Kelurahan Siogung-Ogung Kecamatan Pangururan
batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Bukti Naibaho;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Pusuk Buhit;
- Sebelah Timur : Lumban Silo;
- Sebelah Barat : Terusan Tano Ponggol;
9. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat Surat Nomor: 593.2/306/2007/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Parsaoran I dan diketahui oleh Camat Pangururan
Pahala Naibaho adalah pihak yang berhak untuk menerima uang sejumlah Rp.1.668.486.195,- (satu milyar enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian lahan seluas 1.600 M2 (seribu enam ratus meter persegi) terletak di Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada Proyek Pembangunan Pelebaran Alur Tano Ponggol di Danau Toba yang berada dalam status penitipan di Pengadilan Negeri Balige sesuai
1.Ny. SORTA PASARIBU
2.SAM ABEDNEGO SIMBOLON
3.PAUL DEMOS SIMBOLON
Tergugat:
1.KIRISMAN SIMBOLON
2.BUDIATER SIMBOLON almarhum atau ahli warisnya
3.SAIHOT SIMBOLON
4.AMAN SIMBOLON
5.LASMAN SIMBOLON
6.BANTU SIMBOLON
7.PARLINDUNGAN SIMBOLON
8.KARLES SIMBOLON
9.DELITUA SIMBOLON
10.JABARANG SIMBOLON
11.EDWIN SIMBOLON
12.TAMBA SIMBOLON
13.BONAR SIMBOLON
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir
52 — 0
Menyatakan tanah kurang lebih seluas 13245 M2 (tiga belas ribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan :Binanga Pitut, Tanah keturunan Op. Lompong Simbolon,
Sebelah Selatan berbatasan dengan :Jalan Kecil menuju Huta Holang Holang.
Sebelah Timur berbatasan dengan : Huta Sigadua , tanah milik Op.
IR. HENRY PARLUHUTAN SIHALOHO
Tergugat:
WASMIN SIMARMATA
71 — 24
Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah, seluas 100 m2(Seratus meterpersegi) yang terletak di Jalan Raya Pangururan - Simanindo, Desa Lumban Suhi suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Propinsi Sumatera Utara adalah sah milik Penggugat dengan batas-batas:
- Sebelah Timur:BerbatasandengantanahIr.HenryParluhutan Sihaloho;
- SebelahBarat :BerbatasandenganJalanRayaPangururan