Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 27-04-2020
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 63/PDT/2019/PT PLK
Tanggal 28 Nopember 2019 — Pembanding/Penggugat : Drs. Elvirandy Lombah
Terbanding/Tergugat I : BATUAH USIL BUYA
Terbanding/Tergugat II : HATMAN PASAK
15651
  • Putusantersebut pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2019 diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingioleh Para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh GINTER, SH, PaniteraPengganti pada Pengadilan Tinggi tanpa dihadiri Para Pihak ;Halaman 7 Putusan Nomor 63 PDT/2019/PN PLKDemikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari tanggal 2019, oleh kami,ROKI PANJAIRAN, S.H., sebagai Hakim Ketua, DWI PRAPTI MARYUDIATI
Register : 17-02-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 38/Pid.B/2021/PN Blg
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
GILBETH SITINDAON
Terdakwa:
INDRA GUNAWAN
2810
  • Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), danTampubolon berjanji jika kerbau berhasil diambil Terdakwa akanmendapatkan bagian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Bahwa Terdakwa ke lokasi kejadian dengan menggunakan mobil PickupMitsubishi L.300 warna hitam dengan nomor polisi BL 8246 ZF dan temanTerdakwa menggunakan mobil Avanza;Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira pukul 03.00 WIBsaksi Marani Panjaitan ada mendengar suara bantingan benda keras disamping rumahnya sehingga saksi Marani Panjairan
    tersebut dari dalam kandang kemudianmenaikkan kerbau tersebut ke atas mobil Pickup Mitsubishi L.300 warna hitamyang dikendarai Terdakwa lalu Terdakwa menutup kerbau tersebut dengantenda dan membawa kerbau tersebut menggunakan mobil Pickup MitsubishiL.300 warna hitam menuju kota Medan untuk dijual oleh Tampubolon;Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekirapukul 03.00 WIB saksi Marani Panjaitan ada mendengar suara bantingan bendakeras di Samping rumahnya sehingga saksi Marani Panjairan
Putus : 19-01-2011 — Upload : 19-02-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 531/PID.B/A/2010/PN.DUM
Tanggal 19 Januari 2011 — Hoklan Panjaitan Bin Bangun Panjaitan
394
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;- 1 (satu) buah STNK asli sepeda motor BM 6467 EA atas nama Hendrik Panjaitan- 1 (satu) buah BPKB asli sepeda motor BM 6467 EA atas nama Hendrik Panjaitan Dikembalikan kepada saksi HENDRIK PANJAIRAN Bin BANGUN PANJAITAN;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
    dakwaanprimair ;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HOKLAN PANJAITAN BinBANGUN PANJAITAN selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengandikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwatetap ditahan; 3 Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor ;e 1 (satu) buah STNK asli sepeda motor BM 6467 EA atas nama Hendrik Panjaitane 1 (satu) buah BPKB asli sepeda motor BM 6467 EA atas nama Hendrik Panjaitan Dikembalikan kepada saksi HENDRIK PANJAIRAN
    terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama: 9(sembilan)3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dengan pidana yangdijatuhkan; 4 Menetapkan terdakwa untuk tetapditahan ;5 Menetapkan barang buktiberupa :e 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor ;e 1 (satu) buah STNK asli sepeda motor BM 6467 EA atas nama Hendrik Panjaitan e 1 (satu) buah BPKB asli sepeda motor BM 6467 EA atas nama Hendrik PanjaitanDikembalikan kepada saksi HENDRIK PANJAIRAN
Register : 10-09-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 19-11-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 710/PID.B/2015/PN Rap
Tanggal 3 Nopember 2015 — Pidana - PUTRA PRAYOGA Alias PUTRA
298
  • Reg.Perk.PDM 185/RP.RAP/Epp.2/09/2015 sebagai berikut :DakwaanPertama :Bahwa terdakwa PUTRA PRAYOGA als PUTRA bersamasama denganBOBY INDRA alias TOLIP dan PARULIAN PANJAIRAN als ULI (masingmasing dalam berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2015 sekira pukul03.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat diJalan Diponegoro Kel. Karti kec. Rantau Utara Kab.