Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PA PELAIHARI Nomor 259/Pdt.P/2020/PA.Plh
Tanggal 21 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
204
    • Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    • Menetapkan Raden Paidi bin Citro Rejoyang meninggal pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016 dalam usia 85 tahun adalah sebagai pewaris;
    • Menetapkan ahli waris dari Raden Paidi bin Citro Rejoadalah terdiri dari:

    3.1 Marjiem binti Mursid(istri)

    3.2 Raden Panjiman bin Raden Paidi(anak laki-laki kandung)

    • Menetapkan Marjiem binti Mursidyang meninggal
    pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 dalam usia 86 tahun adalah sebagai pewaris;
  • Menetapkan ahli waris dari Marjiem binti Mursid, yakni Raden Panjiman bin Raden Paidi(anak laki-laki kandung).
    SALINAN PENETAPANNomor 259/Pdt.P/2020/PA.PlhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris yang diajukan oleh:Raden Panjiman Bin Raden Paidi, tempat dan tanggal lahir Pulau Laut, 09Januari 1965, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jl.Teluk Baru RT.OO8
    , kembali meninggaldunia ibu kandung pemohon yakni almarhumah Marjiem binti Mursiddalam usia 86 tahun di rumah sendiri disebabkan karena sakitsebagaimana tercantum dalam surat keterangan kematian yangdikeluarkan oleh Sekretaris Desa atas nama Kepala Desa Sungai JelalNomor 472.12/0008/SKK/SJTU/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020;Bahwa pada saat meninggalnya almarhum Raden Paidi bin Citro Rejotersebut, almarhum hanya ada meninggalkan 2 (dua) orang ahli warisyakni:4.1 Marjiem binti Mursid (/str)4.2 Raden Panjiman
    Menetapkan ahli waris dari almarhum Raden Paidi bin Citro Rejo adalahterdiri dari:3.1 Marjiem binti Mursid (/str/)3.2 Raden Panjiman bin Raden Paidi (anak lakilaki kandung)4. Menetapkan almarhumah Marjiem binti Mursid yang meninggal pada hariRabu tanggal 10 Juni 2020 dalam usia 86 tahun adalah sebagai pewaris;5. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Marjiem binti Mursid, yakniRaden Panjiman bin Raden Paidi (anak lakilaki kandung);6.
    Menetapkan ahli waris dari Raden Paidi bin Citro Rejo adalah terdiri dari:3.1 Marjiem binti Mursid (istr/)3.2 Raden Panjiman bin Raden Paidi (anak lakilaki kandung)4. Menetapkan Marjiem binti Mursid yang meninggal pada hari Rabu tanggal10 Juni 2020 dalam usia 86 tahun adalah sebagai pewaris;5. Menetapkan ahli waris dari Marjiem binti Mursid, yakni Raden Panjiman binRaden Paidi (anak lakilaki kandung).6.
Register : 07-07-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PA Sukadana Nomor 0938/Pdt.G/2020/PA.Sdn
Tanggal 30 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
128
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Susiono alias Sisiyono bin Slamet) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sri Hartati binti Panjiman alias Suparjiman) di depan sidang Pengadilan Agama Sukadana;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara