Ditemukan 2 data
30 — 19
Menyatakan Terdakwa I ANSYAHRUL MUKMININ bin PAOYIN dan Terdakwa II RANDI SAPUTRA alias RANDI bin HERI. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: secara bersama-sama dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan
EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa:
MUH. SAIFUL ANWAR
44 — 23
., M.Com dengan perolehan suara tertulis 103 dan terdapat bekas hapusan menggunakan Tipe-X; dan
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y22 Warna Silver Bis Biru;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam Perkara Pidana Nomor 2/Pid.S/2024/PN Adl atas nama Terdakwa ANSYAHRUL MUKMININ bin PAOYIN dan Terdakwa RANDI SAPUTRA alias RANDI bin HERI;
5.