Ditemukan 1 data
ERIK ADIARTO S.H
Terdakwa:
HENDRIANTO ASEN Anak Dari PAPINUS LANGGIN
35 — 16
- Menyatakan Terdakwa HENDRIANTO ASEN ANAK DARI PAPINUS LANGGIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Penuntut Umum:
ERIK ADIARTO S.H
Terdakwa:
HENDRIANTO ASEN Anak Dari PAPINUS LANGGIN