Ditemukan 1 data
8 — 6
M E N G A D I L I
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abas Tari bin Usman) dengan Pemohon II (Yesi Paradiba binti Sahid Al Amri) yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 1990 di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai