Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PA SANGATTA Nomor 464/Pdt.G/2019/PA.Sgta
Tanggal 11 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • Mengadili

    1. Menyatakan Termohon yang telah panggil secara resmi dan patut untuk menghadap, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Radius Widiyanto Bin Markus Duma Parambuan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Harianti Binti Zainal) di depan sidang Pengadilan Agama Sangatta;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp501000,00 ( lima ratus satu ribu rupiah)
    Saksisaksi :Saksi : Widyawati binti Markus Duma Parambuan, umur 34 tahun, agamaIslam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan TanjungHulu Dusun Pantai RT.19 Kelurahan Singa Geweh, KecamatanSangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon karena saksikakak kandung Pemohon; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal bersamadi rumah sewaan di Sangatta dan belum dikaruniai keturunan;Hal.5 dari 12 Nomor :464/Pdt.G/2019/PA.Sgta.Saksi Il :Bahwa setahu
Register : 07-09-2020 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 13-01-2022
Putusan PN MAKALE Nomor 147/Pdt.G/2020/PN Mak
Tanggal 23 Juni 2021 — Penggugat:
1.Lewi Kambuno
2.Yulius Palullungan
3.Bastian Artanto Ampangallo
4.Marlan Budianto Pabendon
5.Benyamin Tangkelangan
6.Yusup Buttu
Tergugat:
1.Edison Sampe Patasik
2.Maria Sura'
3.Kala' Bara'
4.Markus Gallung
5.Esther Rantelimbong
6.Tomas Paulung
7.Stepanus Mangrura
8.Ester Liling
9.Luther Tangke Padang
10.Simon Sampe Patasik
11.Yohan Bin Sobon
12.Esther Mongga'
15672
  • memburuh Ampangallo sampaiAmpangallo ditangkap baru dibunuh;Bahwa saksi tidak tahu apakah Ampangallo ini dipestakan atau tidak ;Bahwa saksi tidak tahu Ampangallo ini dikubur dimana ;Bahwa nenek saksi yang dibunuh oleh Lanasi adalah Tammuan ;Bahwa saksi tidak tahu apakah ada masalahnya sehingga Ampangallomengambil pembunuh bayaran untuk membunuh Tammuan ;Bahwa Tammuan itu saudara kandung dengan Boyong ;Bahwa menurut cerita sesudah Tammuan dibunuh langsung di kuburdan tidak dipestakan ;Bahwa saksi tahu Parambuan