Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PA GARUT Nomor 2053/Pdt.G/2022/PA.Grt
Tanggal 14 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
71
  • Mengizinkan Pemohon (Casa bin Uman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tina Parantina alias Tina Parantina Mulyani binti Aam Harmaen) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp510000,00 ( lima ratus sepuluh ribu rupiah);