Ditemukan 2 data
44 — 3
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO PRAMONO Bin NASIR PARENGRENGE dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Uang Sebesar Rp. 1.017.000,- (satu juta tujuh belas ribu rupiah)Dirampas untuk Negara.
-EKO PRAMONO Bin NASIR PARENGRENGE
12 — 11
Piring makan 58 buah.Mangkok 56 buah.Cangkir 2 lusian.Gelas putih 56 buah.Piring kecil 2 lusian.Tabung gas 1 unit.Televisi merek Sharp 1 unit.Lemari kayu 1 unit.oO DN nA FF WDKulkas merek Toshiba 1 unit.Bahwa mengenai empang yang terletak di Parengrenge, Desa Madellotidak dapat di laksanakan pemeriksaan setempat, karena memang empangtersebut bukanlah milik Pemohon dan Termohon tetapi hanya empang yangdigadai oleh Pemohon dan pemilik empang keberatan dilaksanakan pemeriksaansetempat pada empang miliknya