Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2015 — Putus : 26-10-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 877/Pdt.P/2015/PA.GM
Tanggal 26 Oktober 2015 — Parhanun binti Abidin-PEMOHON II
175
  • Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Masjoni bin Salimudin) dengan Pemohon II (Parhanun binti Abidin) yang dilaksanakan pada tanggal 5 april 1996 Dusun Pandanan ;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 201000,- (dua ratus satu ribu rupiah );
    Parhanun binti Abidin-PEMOHON II
    PENETAPANNomor 0877/Pdt.P/2015/PA.GMo mmeas ll pes atl piasDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa perkara tertentu permohonanpengesahan nikah (isbat nikah) pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalamperkara yang diajukan oleh:1 Masjoni bin Salimudin, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempattinggal di Dusun Pandanan Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten LombokUtara, sebagai Pemohon I;2 Parhanun binti Abidin, umur 29 tahun
    Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapansebagai berikut:1 Mengabulkan permohonan para Pemohon;2 Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I ( Masjoni bin Salimudin ) danPemohon II ( Parhanun binti Abidin ) yang dilaksanakan pada tanggal 5 april1996 di Dusun Pandanan;3 Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara;Atau memberikan penetapan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang ditetapkan, Pemohon I dan Pemohon II datangmenghadap sidang, kemudian
    Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Masjoni bin Salimudin) denganPemohon IJ (Parhanun binti Abidin) yang dilaksanakan pada tanggal 5 april 1996Dusun Pandanan ;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon IJ untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 201000, (dua ratus satu ribu rupiah );Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Giri Menang pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 Masehibertepatan dengan tanggal 13 Muharam 1437 Hijriyah oleh H. M.