Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 06-12-2020
Putusan PN PACITAN Nomor 58/Pid.B/2020/PN Pct
Tanggal 3 Desember 2020 — Penuntut Umum:
HERY WAHYUDHI, SH
Terdakwa:
YULANDIKA NUR PARISQI Als. DIKA Bin SUPARLAN
12213
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YULANDIKA NUR PARISQI Als DIKA Bin SUPARLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara berlanjut,sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YULANDIKA NUR PARISQI Als DIKA Bin SUPARLAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Penuntut Umum:
      HERY WAHYUDHI, SH
      Terdakwa:
      YULANDIKA NUR PARISQI Als. DIKA Bin SUPARLAN
      PUTUSANNomor 58/Pid.B/2020/PN PctDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap > Yulandika Nur Parisqi Als Dika Bin Suparlan;Tempat lahir : Pacitan;Umur/tanggallahir : 23 Tahun/ 11 Juli 1997;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt 003 Rw. 004 Dsn. Ringin Asri Ds./Kec.tegalombo Kab.
      Pacitan;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Agustus 2020 berdasarkanSurat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/45/VIII/RES.1.11/2020/Reskrimtanggal 24 Agustus 2020;Terdakwa Yulandika Nur Parisqi als.
      Als DIKA BinSUPARLAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yangdilakukan berulangulang sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 378 jo 65 KUHP dalam dakwaan tunggal.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YULANDIKA NUR PARISQI AlsDIKA Bin SUPARLAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintahTerdakwa tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol.
      Subjek hukum ini dapatberupa individu (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon).Menimbang, bahwa Terdakwa YULANDIKA NUR PARISQI Als DIKABin SUPARLAN adalah subjek hukum berupa individu sebagai penyandanghak dan kewajiban.
      Menyatakan Terdakwa YULANDIKA NUR PARISQI Als DIKA BinSUPARLAN, telah terbukti Ssecara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara berlanjut,sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YULANDIKA NUR PARISQI AlsDIKA Bin SUPARLAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.