Ditemukan 40 data
32 — 4
Paritas, tempat kediaman di Kecamatan Kuaro, KabupatenPaser, selanjutnya disebut : Tergugat; Pengadilan Agama tersebut ; Telah membaca berkas perkara; Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di depanpersidangan;Bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat telah samasama hadir di persidangan dan kemudian Majelis Hakimberusaha menasehati Penggugat dan Tergugat agar dapat kembali rukunmembina rumah tangganya sebagaimana sediakala, namun tidak berhasil;Bahwa dalam upaya
317 — 115
. ; Bahwa dikarenakan dalam Hukum Kepailitan di Indonesia menganutasas/prinsip "Paritas creditorium" yang mana mengutip pendapat ahiHukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. M. HadiShubhan SH. MH.
CN. dalam bukunya berjudul : "Hukum Kepailitan :Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan", 2009, halaman 28 demikian :"Filosofi dari prinsip paritas creditorium adalah bahwa merupakan suatuketldakadllan jika debitor memiliki harta benda sementara utang debitorterhadap para kreditornya tidak terbayarkan. Hukum member1kan jaminanumum bahve harta kekayaan debitor demi hukum menjadi jaminanterhadap utangutangnya meskipun harta debitor tersebut tidak berkaitanlangsung dengan utangutang tersebut..
14 — 4
Depan Paritas Nusantara, tempat tinggal di RT.10 KelurahanLoa Tebu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kertanegara,sebagai Tergugat.Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di muka persidangan ;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannyatanggal 20 Juni 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaSangatta dengan register perkara Nomor 0236/Pdt.G/2017/PA.Sgtatanggal 20 Juni 2017, telah
28 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan penghitungan besaran HPP Gula tahun 2014 denganpendekatan pada harga paritas impor dengan dasar:e Harga ratarata dunia untuk pengapalan Mei, Agustus, Oktober danDesember Tahun 2014 sebesar US$ 474,4/ton (CBOT) dan ratarata kurstahun 2014 sebesar Rp. 12.267 per US$;e Perkiraan marjin dari HPP ke harga lelang sebesar 18 % dan hargalelang ke eceran sebesar 23 %;Maka perhitungan ini akan menghasilkan HPP sebesar Rp8.053/kgyang dibulatkan menjadi sebesar Rp8.100/kg.
HPP ditetapbkan sama dengan tahun 2013 sebesar Rp8.100/kg, denganperhitungan harga ratarata dunia untuk pengapalan Mei, Agustus,Oktober dan Desember tahun 2014 sebesar US$474,4/ton (CBOT)dengan ratarata kurs 2014 sebesar Rp12.267 per US$, dimanaperkiraan marjin HPP ke harga lelang sebesar 18% serta harga lelang keeceran sebesar 23%;HPP ditetapkan berdasarkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dengan ratarata rendemen Pabrik Gula Swasta Tahun 2013 yang efisien (7,68%),paritas impor harga FOB Thailand pengapalan
BesaranHPP ini akan menyebabkan kenaikan harga lelang menjadi Rp9.735,00dan harga di tingkat eceran sebesar Rp11.974/kg serta diperkirakan akanmemberikan andil inflasi sebesar 0,006% dan menambah jumlah orangmiskin sebanyak 40 ribu jiwa;HPP ditetapbkan berdasarkan rendemen hasil survey Tim Independen(7,24%), paritas impor harga FOB Thailand pengapalan Mei (US$ 463/ton) dengan kurs Rp11.500/US$ (Rp7.936) dan keuntungan petaniRp140, sehingga diperoleh besaran HPP Rp8.504/kg dibulatkanRp8.500/kg.
Kep/9/2004 tentangKetentuan Impor Gula (Bukti T5);Fotokopi Surat Usulan Penetapan HPP Gula TaniMG 2014 oleh Asosiasi Petani Tebu RakyatIndonesia (Bukti T6);Fotokopi Surat Usulan Besarnya HPP Gula Petanitahun 2014 oleh Menteri Pertanian RI (Bukti T7);Fotokopi Surat Keberatan atas Rencana KenaikanHarga Pokok Penjualan Gula oleh GabunganPengusaha Makanan dan Minuman SeluruhIndonesia (Bukti T8);Fotokopi Simulasi HPP Usulan Kementrian PertanianTahun 2014 (Bukti T9);10.Fotokopi Simulasi HPP Berdasarkan Paritas
12 — 5
Paritas, tempat tinggal di RT.004, RW.004Desa Pasir Belengkong, Kecamatan Pasir Belengkong, KabupatenPaser, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;danPEMOHON II, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di RT.004, RW.004 DesaPasir Belengkong, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser,selanjutnya disebut sebagai PEMOHON II;atau bersamasama dengan Pemohon dapat pula disebut sebagaiPara Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Setelah mempelajari suratsurat dalam
15 — 10
Paritas, tempat tinggaldi Dusun RT.003, Desa Bayan Sari (Sebamban II Blok 4),Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, sebagaiTermohon Il;Hal. 1 dari 8 hal., Putusan Nomor 477/Pdt.G/2019/PA BlicnNOVIASARI binti NURLAN, umur 21, agama Islam, pendidikan SMK,pekerjaan karyawan PT.
12 — 4
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Dona Paritas bin Salim ) terhadap Penggugat ( Trisna Iratnawati binti Buiran ) ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Baturaja untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
13 — 12
SALINANPENETAPANNomor 0083/Pdt.P/2016/PA.Tgt.NMA ; asDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelistelah menjatuhkan penetapan tentang pengesahan nikah sebagai berikutdalam perkara:Pemohon I, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaankaryawan PT Paritas, tempat tinggal di Kabupaten Paser,selanjutnya disebut Pemohon ;Pemohon Il, umur 42 tahun, agama Islam, pendidikan
406 — 513 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjelasan Pasal 20ayat (3) UUHT);2 Asas paritas creditorium (dengan tidak diberitahukan kepada para krediturlainnya), dan;3.
Anglomas Internasional Bank (Amin Bank) atas objek jaminankebendaan (HM Nomor 2404/Tanjungsari atas nama: Koesjadhi) karena melanggarhukum dan melanggar asas Publisitas, asas Paritas Creditorium dan asas ItikadBaik dan Kepatutan;Bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum atas jabatannyasebagai Notaris (pejabat umum) dimana Pasal 16 huruf a UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menentukan:Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
Nomor 16 PK/Pdt.SusPailit/2015publisitas, asas paritas creditorium dan asas itikad baik dan kepatutan danmelanggar asasasas hukum perseroan terbatas yaitu asas ultravires, asasbusiness judement rules, dan asas fiduciary duty;Menyatakan Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 135 tanggal 31 Agustus 2010 danKuasa Menjual Nomor 136 tanggal 31 Agustus 2010 yang masingmasing dibuatdihadapan Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris Kota Surabaya (Tergugat III) adalahbatal demi hukum dan cacat hukum sehingga tidak memiliki
Bina Maju/Bagus Suparto Koesjadhi(Dalam Pailit);3 Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige daad);4 Membatalkan proses AYDA (Angunan Yang Diambil Alih) yang dilakukan PT.Anglomas Internasional Bank (Amin Bank) atas objek jaminan kebendaan (HMNomor 2404/Tanjungsari atas nama: Koesjadhi) guna memiliki dan menguasaisendiri objek jaminan kebendaan tersebut karena melanggar hukum, melanggar asaspublisitas, asas paritas creditorium dan asas
658 — 1179
secara melawan hukum, sehingga jelasTergugat I dan Tergugat II telah beritikad buruk dan tidak patuh hukum ;Bahwa mohon kiranya Pengadilan menyatakan Tergugat I, Tergugat I danTergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan mohon jugaPengadilan membatalkan proses AYDA (Angunan Yang Diambil Alih) yangdilakukan PT, ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK (AMIN BANK) atas objekjaminan kebendaan (HM No. 2404/Tanjungsari atas nama : Koesjadhi) karenamelanggar hukum dan melanggar asas "Publisitas', asas ''Paritas
kurator,berbeda dengan kewenangan yang bisa dilakukan atau tidak dilakukan tetapidalam hal ini itu merupakan kewajiban dan tugas kurator yang harus dilakukanuntuk meningkatkan nilai harta pailit ;41Bahwa Kurator boleh membuat daftar harta pailit susulan ketika dalam prosespemberesan dan pengurusan menemukan lagi asset yang merupakan harta pailitkarena kepailitan itu terhadap segala sesuatu pada saat kepailitan dan setelahkepailitan sebagaimana Pasal 21 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 ;Bahwa prinsip Paritas
Creditorium adalah prinsip yang terkandung dalam Pasal1131 KUHPerdata dan dalam Pasal 1132 KUHPerdata memuat prinsip pari pasupro rata,Bahwa prinsip Paritas Creditorum baru dapat dilaksanakan ketika terjadikepailitan, sedangkan prinsip tersebut akan sangat susah untuk diterapkan dalamperdata umum, karena prinsip Paritas Creditorium, menjamin hakhak seluruhpara kreditor sehingga berbeda dengan cara penagihan utang dalam perdataumum dimana yang lebih dahulu mengajukan upaya hukum maka dialah yagmemperoleh
11 — 19
Paritas Site PT Kideco Jaya Agung, bertempatkediaman di Jalan Xxxxx, RT. 001, RW. 005, No. 061, KelurahanXXxXxXxX, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Paser, sebagai Pemohon,melawanXxxxxi binti Xxxxx, umur 22 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaanIbu Rumah Tangga, bertempat kediaman di Jalan Xxxxx, RT.001, RW. 005, No. 061, Kelurahan Xxxxx, Kecamatan Xxxxx,Kabupaten Paser, sebagai Termohon.Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca surat permohonan dan mendengar Keterangan Pemohon.Telah memeriksa bukti
291 — 242 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjelasan Pasal 20ayat (3) UUHT);2 Asas paritas creditorium (dengan tidak diberitahukan kepada para krediturlainnya), dan;3.
Anglomas Internasional Bank (Amin Bank) atas objek jaminankebendaan (HM Nomor 2404/Tanjungsari atas nama: Koesjadhi) karena melanggarhukum dan melanggar asas Publisitas, asas Paritas Creditorium dan asasTtikad Baik dan Kepatutan;Bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum atas jabatannyasebagai Notaris (pejabat umum) dimana Pasal 16 huruf a UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menentukan:Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
Bina Maju/Bagus Suparto Koesjadhi(Dalam Pailit);Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatanmelawan hukum (Onrechtmatige a daad);Membatalkan proses AYDA (Angunan Yang Diambil Alih) yang dilakukan PT.Anglomas Internasional Bank (Amin Bank) atas objek jaminan kebendaan (HMNomor 2404/Tanjungsari atas nama: Koesjadhi) guna memiliki dan menguasaisendiri objek jaminan kebendaan tersebut karena melanggar hukum, melanggar asasPublisitas , asas Paritas Creditorium dan asas
107 — 197 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara incasu karena Penggugat selaku kurator merupakan salah satu pihak dalamperkara in casu dimana berkaitan dengan Harta Pailit (HGB Nomor 93/DesaBelik);Bahwa Pengadilan Niaga pada lingkungan peradilan umum merupakanExtra Ordinary Court dimana memiliki kKewenangan yang melebihilembaga peradilan lainnya terutama di bidang Kepailitan dan PKPUtermasuk gugatangugatan atau perkaraperkara yang timbul dalam prosespemberesan dan pengurusan harta pailit;Bahwa Hukum Kepailitan di Indonesia menganut asas Paritas
Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N. dalambukunya berjudul: Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik diPeradilan, 2009, halaman 28 demikian:Filosofi dari prinsip paritas creditonum adalah bahwa merupakan suatuketidakadilan jika debitor memiliki harta benda sementara utang debitorterhadap para kreditornya tidak terbayarkan.
13 — 6
Paritas di Kabupaten Paser, sebagaiPemohon;melawanTermohon, NIK XXX, tempat dan tanggal lahir, Murung Panti Hilir, 06 Mei2000 / umur 20 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di KabupatenHulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaiTermohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan memeriksa berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon;Telah memeriksa alatalat bukti Pemohon di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat permohonannya
33 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa paritas pemidanaan dibutuhkan dalam penjatuhan pemidanaan olehHakim apabila barang bukti dalam suatu perkara sama atau jauh lebihbanyak, tetapi dengan syarat karakteristik perkara sama, misalnyaperannya, tanggung jawabnya, kesalahannya, dan sebagainya. Bahwadisparitas pemidanaan bisa saja terjadi apabila terdapat perbedaan indikatorpemberatan pidana sebagaimana dalam perkara a quo;f.
94 — 56
Surat Fotokopi Kutipan Akta Nikah, Nomor 0997/013/XII/2018 atas namaPemohon dengan Termohon, yang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan BalikpapanSelatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur bermeteraicukup, telah dicap pos dan telah dicocokkan dengan aslinyaternyata cocok, dan diberi kode P1; Fotokopi Slip Gaji atas nama Pemohon, yang dikeluarkan oleh SateCoordinator PT Paritas Bumi Kencana tanggal 06 Oktober 2019bermeterai cukup, telah dicap pos dan
151 — 161 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam konteks kepailitan, kitamengenal prinsip paritas creditorum danprinsip pari passu prorata parte (vide:ketentuan Pasal 1131 KUH.Perdata jo. Pasal1132 KUH.Perdata).c. Bahwa berdasarkan kedua prinsip tersebut,maka pembagian harta Debitor Pailit (ic.Termohon Peninjauan Kembali 1!)
Bahwa prinsip paritas creditorum dan prinsippari passu prorata parte dalam praktekkepailitan belum lengkap dan adil, jika tidakdisandingkan dengan oprinsip structuredcreditors.Bahwa dikatakan belum lengkap dan adil karena kedua prinsip ini barumengatur tentang aturan dasar pembagian harta kekayaan Debitor Pailit(ic. Termohon Peninjauan Kembali ) terhadap para Kreditor dalam kelasyang sama.
843 — 803 — Berkekuatan Hukum Tetap
para pemilik modal (secara khusus bank) dalammemberikan pinjaman atau membiayai aktivitas komersial Debitur;Dalam hukum Indonesia, hak Separatis dan kewenangan eksekutorial tersebut telahsecara tegas diatur dalam Pasal 1133 dan Pasal 1178 KUH Perdata, bahkan secaralebih khusus telah dijabarkan secara jelas dalam masingmasing Pasal 6 UU No. 4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 15 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 1155 KUHPerdata yang mengatur masalahgadai;Prinsip Paritas
Creditorum dan Pari Passu Prorata Parte;Bahwa dalam konteks kepailitan, terdapat prinsip Paritas Creditorum danprinsip Pari Passu Prorata Parte, yaitu suatu prinsip pembagian harta Debitor yangtidak sekedar sama rata, melainkan juga disesuaikan dengan proporsinya.
Prinsip Pari PassuPro Rata Parte menemukan relevansinya dalam kondisi harta Debitor yang akandibagi lebih kecil dibanding dengan jumlah utangutang Debitor;Namun penerapan kedua prinsip tersebut BELUM memproteksi kedudukanKreditur pemegang jaminan, mengingat kedua prinsip (Paritas Creditorum dan PariPassu Prorata Parte) ini BARU mengatur tentang aturan dasar pembagian hartakekayaan Debitor terhadap PARA KREDITOR DALAM KELAS YANG SAMA.Prinsip Structured Creditors;e Bahwa mengingat penerapan kedua prinsip
(Paritas Creditorum dan Pari PassuProrata Parte) tersebut BELUM memproteksi kedudukan Kreditur pemegangjaminan.
Untuk itu, belum lengkap dan adil apabila prinsip Paritas Creditorumdan prinsip Pari Passu Pro rata Parte tidak disandingkan dengan prinsipStructured Creditors;Dengan disandingkannya kedua prinsip tersebut dengan prinsip StructuredCreditors, maka terdapat solusi dari benturan antara prinsip hukum kepailitandengan prinsip hukum jaminan mengingat terdapatnya 2 (dua) implikasi daripenerapan Prinsip Structured Creditors, yaitu :Pertama, pengaturan tentang pengelompokan Kreditor berdasarkan kelas masingmasing
13 — 2
6.Bahwa Meskipun Tergugat tidak menyebutkan nama binatang dalamjawabannya, yang benar adalah Tergugat sampai saat ini suka berkatayang kasar dan tidak paritas diucapkan sehingga Penggugat merasasakit hati, tidak suka dan tidak iklas diperlakukan seperti itu olehTergugat;7.Bahwa tidak benar apa yang dikatakan Tergugat dalam jawabanyang menyatakan Tergugat tidak pernah menyakiti hati Penggugat,yang benar adalah Tergugat sering menyakiti Penggugat dan ituamat dirasakan benar oleh Penggugat karena Penggugat
34 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun tidak seberat pidana yang telah dijatuhkan oleh JudexFacti/Pengadilan Negeri Kisaran, karena akan menciptakan terjadinyadisparitas pemidanaan apabila dibandingkan dengan perkara lainnya denganbarang bukti yang lebih banyak tetapi dijatuhi pidana lebih ringan;Bahwa keseimbangan atau kesetaraan pemidanaan dalam perkara yangserupa dapat menjadi pedoman pemidanaan agar para pelaku tindak pidanadalam perkara yang serupa dapat menikmati paritas pemidanaan yang adil;Bahwa pengurangan pidana yang dijatuhkan