Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-11-2008 — Upload : 23-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824 K/PID/2008
Tanggal 11 Nopember 2008 — PARIYOH ; KEMINTEN, dkk.
10164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARIYOH ; KEMINTEN, dkk.
    PARIYOH, terdakwa 2. KEMINTEN, terdakwa 3.SARMINI, terdakwa 4. SARMI, terdakwa 5. RATMI, dan terdakwa 6.
    PARIYOH, terdakwa 2.
    PARIYOH, terdakwa 2. KEMINTEN, dan terdakwa3. SARMINI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakpidana Perbuatan tidak menyenangkan dan Penyalahgunaan senjatatajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat ke1 KUHP dan pasal2 ayat 1 UU Nomor 12/Drt/1951 sebagaimana yang telah kami dakwakandalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.2. Menyatakan terdakwa 4. SARMI, terdakwa 5.
    PARIYOH, terdakwa 2.KEMINTEN, terdakwa 3. SARMINI selama 10 (sepuluh) bulan penjara,dengan perintah agar para terdakwa segera menjalani pidananya.4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4. SARMI, terdakwa 5. RATMI danterdakwa 6. PARIMO selama 8 (delapan) bulan penjara, dengan perintahagar para terdakwa segera menjalani pidananya.5. Menyatakan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah sabit dirampas untukdimusnahkan.6.
    Perkara : PDM1160/Ep.1/10/2005 atas nama PARIYOH dan kawankawan adalah tidak cermatoleh karenanya Dakwaan Batal Demi Hukum;Menyerahkan kembali berkas perkara No. Reg. Perkara : PDM1160/Ep.1/10/2005 kepada Kejaksaan Negeri Surabaya;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Hal. 4 dari 7 hal. Put.