Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN MAGETAN Nomor 92/Pid.Sus/2017/PN Mgt
Tanggal 14 Juni 2017 — terdakwa SUPARNO alias PARJET
466
  • Menyatakan terdakwa SUPARNO alias PARJET tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa SUPARNO alias PARJET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak 4.
    terdakwa SUPARNO alias PARJET
    PUTUSANNomor 92/Pid.Sus/2017/PN MgtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Magetan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : SUPARNO Alias PARJET ;Tempat Lahir : Magetan ;Umur /Tanggal Lahir : 48 Tahun / 22 Juli 1969 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Ngelang RI 009 / RW 003 KecamatanKartoharjo, Kabupaten Magetan ;Agama
    Menyatakan terdakwa Suparno alias Parjet, tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primairoleh karena itu memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya, selanjutnya menyatakan terdakwa Suparno aliasParjet sesuai dengan identitasnya dalam surat dakwaan, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana kekerasan terhadapanak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Jo.Pasal
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparno alias Parjet, dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwaberada di dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan ;3. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.
    Mot.Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappermohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Telah mendengar tanggapan terdakwa secara lisan terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg.Perkara : PDM21/MGTAN/04/201 7, tanggal 21 April 2017, yang selengkapnya sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa Suparno alias Parjet
    Meliyana, selaku dokter pada Rumah Sakit UmumDaerah Kota Madiun, dengan kesimpulan luka memar disebabkan oleh traumabenda tumpul.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam Pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C UndangUndang R.I Nomor 35 tahun2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak ;SUBSIDAIR :Bahwa ia terdakwa Suparno alias Parjet pada hari Jumat, tanggal 27Januari 2017 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu laindalam