Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 435/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Wiwik Anggraini, SH
Terdakwa:
RIZKI PARMALITA Binti PARSAN
244
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa RIZKI PARMALITA BINTI PARSAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa Kosmetika yang tidak memiliki izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara
    Penuntut Umum:
    Wiwik Anggraini, SH
    Terdakwa:
    RIZKI PARMALITA Binti PARSAN
    Bahwa saksi bekerja di Warkop Pati yang berlokasi di depan gang rumahSdriRIZKI PARMALITA Binti PARSAN , kKemudian saksi dipanggil oleh Sdri RIZKIPARMALITA Binti PARSAN untuk melakukan packing kosmetik, kemudian saksidatang kerumah Sdri RIZKI PARMALITA Binti PARSAN dan tidak lamakemudian petugas kepolisian datang untuk melakukan pengecekan.
    Bahwa saksi baru pertama kali diminta untuk melakukan packing kosmetiktersebut oleh Sdri RIZKI PARMALITA Binti PARSAN.
    RISKI PARMALITA yang merupakanbos saksi di warung kopi yang berlamat di Jalan tebu kecamatan pontianakbarat.Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. RISK PARMALITA.6Bahwa pekerjaan Sdr. RISKI PARMALITA saat ini merupakan ibu rumah tangga,dan menjual kosmetik dirumah.Bahwa pada saat pengecekan dilakukan pada hari Senin tanggal 31 Januari2019 untuk waktu pastinya saksi tidak mengetahui, yang jelas sekira jam 14.00WIB., siang. Waktu pengecekan dilakukan di rumah Sdri.
    RISK PARMALITA di Jalan tebu gang lestari KecamatanPontianak barat.7Bahwa Sdr. RISK PARMALITA di Jalan tebu gang lestari Kecamatan Pontianakbarat menjual kosmetikkosmetik tersebut kurang lebih sudah setengah tahun.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwamembenarkannya dan tidak merasa keberatan.;Saksi 3.
    RIZKI PARMALITA Binti PARSAN.Bahwa pada saat saksi melakukan pengecekan di sebuah rumah yangberalamat diJl. Tebu Gg.