Ditemukan 2 data
52 — 20
Gusti Bagus Parmiasa alias Malen dan terdakwa II. Ketut Hartawan alias Tawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepadaPara Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima)bulan;3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
- Terdakwa 1 : GUSTI BAGUS PARMIASA alias MALEN- Terdakwa 2 : KETUT HARTAWAN alias TAWAN
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA GUSTI BAGUS PARMIASA AliasMALEN dan Terdakwa TERDAKWA Il KETUT HARTAWAN Alias TAWANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanatelahmelakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri Sendirisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UUR.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Ketiga JaksaPenuntut Umum;2.
MilikTerdakwa GUSTI BAGUS PARMIASA Alias MALEN;3. 1 (Satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning / urine sebanyak 75(tujuh puluh lima) ml di beri nomor barnag bukti 2451/2016/NF.
GustiBagus Parmiasa alias Malen dan terdakwa II.
Gusti Bagus Parmiasa alias Malen dan terdakwaIl.
25 — 20
dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016, sekitar pukul 15.00 wita,saksi bersama rekan anggota Polsek Seririt yang berjumlah 4 (empat)orang dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Seririt, melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa yang bertempat di rumah Terdakwayang beralamat di Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa,Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng; Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan diawali daripengembangan kasus Gusti Bagus Parmiasa
dibawah disumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016, sekitar pukul 15.00 wita,saksi bersama rekan anggota Polsek Seririt yang berjumlah 4 (empat)orang dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Seririt, melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa yang bertempat di rumah Terdakwayang beralamat di Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa,Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng; Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan diawali daripengembangan kasus Gusti Bagus Parmiasa