Ditemukan 2 data
17 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jailani Patiran bin Haruna Partiran) dengan Pemohon II (Habiba Iha binti Ahmad Iha) yang dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 09 Februari 2019 di Kampung Tibatibananam;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon, untuk mendaftarkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Teluk Patipi, Kabupaten Fakfak;
7 — 3
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Ainun bin Safi i) terhadap Penggugat (Dewi Vera Ningsih binti Partiran);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);