Ditemukan 1 data
1.Ayu Wahyuni Wahab,SH
2.Rahayu Muin SH
Terdakwa:
THAMRIN P BIN PARUNRENGI
17 — 7
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Thamrin P Bin Parunrengi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Penuntut Umum:
1.Ayu Wahyuni Wahab,SH
2.Rahayu Muin SH
Terdakwa:
THAMRIN P BIN PARUNRENGI