Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Sgm
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Ayu Wahyuni Wahab,SH
2.Rahayu Muin SH
Terdakwa:
THAMRIN P BIN PARUNRENGI
177
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Thamrin P Bin Parunrengi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
    Penuntut Umum:
    1.Ayu Wahyuni Wahab,SH
    2.Rahayu Muin SH
    Terdakwa:
    THAMRIN P BIN PARUNRENGI