Ditemukan 6 data
19 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Risa Amanah Saro binti Parwotountuk dinikahkan dengan calon suaminya bernamaRizki Budi Legawa bin Nur Kamit;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah);
17 — 11
MENGADILI
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Parwotobin Poniran) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rohma Yanti binti Jamsarik) di depan sidang Pengadilan Agama Blambangan Umpu;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya
12 — 5
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat (Parwoto bin Gimin) terhadap Penggugat (Wikerti Asih binti Sadino) ;
4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.521.000
10 — 0
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh para Pemohon (Darkino Al Arif Widiyanto alias Arif Widiyanto bin Parwoto dan Tega Suprihatin alias Suprihatin binti Edi Susanto) terhadap anak bernama Wiwit Hidayah ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 291.000 ,- ( dua ratus sembilan puluh satu
BERKAT MANUEL HAREFA, SH
Terdakwa:
PARWOTO.
22 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa PARWOTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair.
111 — 102
sisa seluas = 830 m2 dibagikan kepada keturunan alm Rono Pawiro dengan ketentuan antara laki-laki dan perempuan 2:1 sebagai berikut:
- Ahli Waris Pengganti dari alm Dowerto bin Rono Pawiro seluas 332 m2 dibagikan kepada:
- Daminem binti Dowerto = 110,66 m2;
- Painem binti Dowerto = 110,66 m2;
- 110,66 m2;
- 166 m2 dibagikan kepada:
- Sariyem binti Parwoto
= 55,3 m2;
- Warsini binti Parwoto = 55,3 m2;
- Kusni binti Parwoto = 55,3 m2;
5) Ahli Waris Pengganti dari alm.