Ditemukan 9 data
66 — 13
Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon, Andira binti Pasau, umur 18 tahun 2 bulan dan 1 hari untuk menikah dengan Wandi bin Sabang;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
15 — 9
Pasau ( isteri)
- Sahri Banong Ali binti Muh. Ali ( ibu Kandung )
- Muh. Yusuf bin Nyeris ( anak )
Masing-masing adalah ahli waris almarhum ( Nyeris bin Kaso ), yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 April 2017;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah);
AMANAT, SH
Terdakwa:
SADERAK PASAU' alias PASAU'
34 — 18
- Menyatakan terdakwa Saderak Pasau alias Pasau tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan
32 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mili bin Randan) dengan Pemohon II (Nurrahayu Pasau binti Ahmad Minggu) yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2021 di Lembang Pakala, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada amar angka 2 (dua) di atas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja
36 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Rizal Pasau bin Muhammad Hanafi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Deby Rosa Pasassa binti Paulus Minggu) di depan sidang Pengadilan Agama Makale;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini
12 — 5
Pasaudi depan sidang Pengadilan Agama Makassar;
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 636.000,00 (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
MEDY TAMORRON PASAU, ST
38 — 7
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhya
- Menetapkan Pemohon Medy Tamorron Pasau, Selaku wali dari anak anak nya yang belum dewasa yang bernama Marvell Timothy Pasau, Marshall Theofano Pasau dan Matthew Tamorron Pasau
- Memberi Izin kepada Pemohon Medy Tamorron Pasau, bertindak selaku wali dari anak anak nya tersebut diatas untuk menjual Tanah dan Bangunan : 1.Sertifikat Hak Milik No. 21082 , Atas Nama : MEDY TP, ST, 2.
87 — 26
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat Hesti Datu Pasau dan Tergugat Seprianto yang telah tercatat pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 7603-KW-19072017-0003 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Hj. Marlin Binti H Dg. Pasau
37 — 14
PASAUadalah Istri dari H.