Ditemukan 1 data
AMANAT, SH
Terdakwa:
MIKA PASIMMIN alias MIKA alias PAPA ANGGI
74 — 11
Menyatakan Terdakwa Mika Pasimmin alias Mika alias Papa Anggi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana pencurian";
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mika Pasimmin alias Mika alias Papa Anggi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam ) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Penuntut Umum:
AMANAT, SH
Terdakwa:
MIKA PASIMMIN alias MIKA alias PAPA ANGGI