Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SALMAN PASIUK RANTE Als PANDI Anak dari PONENNENG
19 — 16
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Salman Pasiuk Rante Als Pandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaiamana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaSalman Pasiuk Rante Als Pandi tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan
Terdakwa:
SALMAN PASIUK RANTE Als PANDI Anak dari PONENNENG