Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 28/Pdt.P/2021/PN Sbh
Tanggal 13 April 2021 — Pemohon:
MANDAILING NASUTION
6023
  • lahir di Padang Sidimpuan tanggal 8 Agustus 1987 dengan Nuriyah Nainggolan, lahir di Padang Sidimpuan pada tanggal 8 Agustus 1987 adalah orang yang sama;
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan pembetulan penulisan nama ibu anak di akta kelahiran anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Lawas, agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Lawas melakukan pembetulan nama pada akta kelahiran anak Pemohon Nomor: 1221-20062013-0048 atas nama Pasonah
    Nasution, lahir di Tanjung Baru, tanggal 12 Maret 2009 yang mana tertulis nama ibu Pasonah Nasution adalah Nuriyah Nglan, dibetulkan menjadi Nuriyah Nainggolan, lahir di Padang Sidimpuan pada tanggal 8 Agustus 1987;
  • Membebankan ongkos perkara kepada Pemohon, yang sampai dengan saat ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
  • pada akta kelahiran anak Pemohon Nomor: 1221200620130048atas nama PASONAH NASUTION Lahir di Tanjung Baru tanggal 12 MaretHalaman 1 dari 11 hal Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2021/PN Sbhterdapat kesalahan penulisan nama ibu anak pemohon yaitu tertulisNURIYAH NGLANe Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmemperbaiki kesalahan penulisan nama ibu anak di akta kelahiran anakPemohon yang tercantum pada Nomor: 1221200620130048 yaitu atasnama PASONAH NASUTION Lahir di Tanjung Baru tanggal
    Saksi Tautan Nasution, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut Bahwa Saksi mengerti alasan dihadirkan di persidangan, yaknisehubungan dengan permohonan Pemohon untuk memperbaikipencantuman marga ibu kandung Pasonah Nasution pada Kutipan AktaKelahiran; Bahwa pada akta kelahiran Pasonah Nasution tersebut terdapatkesalahan penulisan marga ibu kandung Pasonah Nasution, yangseharusnya ibu kandung Pasonah Nasution bermarga Nainggolan tetapiyang tercantum marga ibu kandung Pasonah Nasution
    adalah Nglan; Bahwa Pasonah Nasution adalah anak kandung Pemohon yangpertama;Halaman 3 dari 11 halaman Penetapan Nomor 28/Pat.P/2021/PN Sbh Bahwa ibu kandung dari Pasonah Nasution tersebut adalahNuriyah Nainggolan; Bahwa Pemohon dan Nuriyah Nainggolan adalah pasangansuami istri yang menikah pada tahun 2008 di Kecamatan Batang LubuSutam; Bahwa Saksi mengetahui mengenai perkawinan antara Pemohondengan Nuriyah Nainggolan tersebut karena Saksi sendiri menghadiriacara perkawinan tersebut; Bahwa Pemohon
    Saksi Nuriyah Nainggolan, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengerti alasan dihadirkan di persidangan, yakniterkait permohonan yang diajukan Pemohon untuk memperbaikipencantuman nama Saksi dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohonyang bernama Pasonah Nasution; Bahwa Saksi adalah istri dari Pemohon dan merupakan ibukandung dari Pasonah Nasution; Bahwa nama Saksi yang tercantum dalam Kutipan Akta KelahiranPasonah Nasution adalah Nuriyah Nglan, seharusnya NuriyahNainggolan
    Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan pembetulan penulisannama ibu anak di akta kelahiran anak Pemohon kepada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Lawas, agar DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Lawas melakukanpembetulan nama pada akta kelahiran anak Pemohon Nomor: 1221200620130048 atas nama Pasonah Nasution, lahir di Tanjung Baru,tanggal 12 Maret 2009 yang mana tertulis nama ibu Pasonah Nasutionadalah Nuriyah Nglan, dibetulkan menjadi Nuriyah Nainggolan, lahir diPadang
Register : 10-11-2016 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 08-10-2019
Putusan PA RUTENG Nomor 85/Pdt.P/2016/PA.Rtg
Tanggal 10 April 2017 — Pemohon melawan Termohon
11671
  • Pati; Umur: 52 Tahun: Pekerjaan: IRT;Alamat: Pota,/Kecamatan Sambi Rampas;3) Abdul Karim, meninggal dunia tahun 1975, berdasarkan SuratKeterangan Kematian Nomor Ksr.474/9421XI/2016 tertanggal 7November 2016 yang dikeluarkan dan ditandatangani olehKepala Kelurahan Pota:74) Abdul Rasyid Daeng Malaba, meninggal dunia tahun 1980,berdasarkan Surat Keterangan Kematian NomorKsr.474/943/X1/2016 tertanggal 7 November 2016 yangdikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Pota;5) Siti Asiah Daeng Pasonah
    Qurais Daeng Maga (sebagai anak lakilaki kandung);3) Siti hajar Daeng Tamani (Sebagai anak perempuan kandung):4) Siti Kasipahu Darimatulasiah Daeng Ndene (sebagai anakperempuan kandung);5) Muhamad Naser Daeng Marola (sebagai anak lakilakikandung);6) Siti Asiah Daeng Pasonah (sebagai anak perempuan kandung):7) Dewi Nurbulan Daeng Ncanti (sebagai anak perempuankandung);8) Muh Tahir Daeng Paguli (sebagai anak lakilaki kandung);9) Siti Hasna Daeng Tene (Sebagai anak perempuan kandung);Menetapkan bagian