Ditemukan 4 data
8 — 8
Siti Jahra Patimatun Husnul Khotimah, Perempuan, Usia 11 Tahunb.
13 — 6
Baiq Patimatun Sarah, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 27Tahun;d. Baiq Siti Atun Rodah, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 24 Tahun;e. Lalu Muh. Azhar Fikri, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 22 Tahun;f. Lalu Muh. Tauhir Badri, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 19Tahun; dang. Lalu Moh. Ridwan Fadli, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 14Tahun..
SITI FATIMATUN
30 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sah ganti/perubahan Nama pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis SITI PATIMATUN sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:1944/KLD/2000 tertanggal 28 Maret 2000 menjadi SITI FATIMATUN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi paling lambat 30
HAJJAH ROHANI
Tergugat:
1.LALU ZAKARIA
2.MAJLIS HARDI
3.HAJI IBNU SAID AKBAR
4.NUR MISNAH HIDAYATUN
5.MUHALI
6.SIFAINI
7.HAINI
8.SALMIAH
94 — 46
sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak mau atau tidak mampu mengembalikan uang milik Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II yang totalnya sebesar Rp 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) untuk menyerahkan 2 (dua) bidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan dan 1 (satu) bidang tanah perumahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama HAJJAH SITI PATIMATUN
ZAKRAH (ibu kandung Tergugat IV), MUHALI (Tergugat V), SABIRIN (ayah kandung dari Tergugat VI dan Tergugat VII) dan SALMIAH (Tergugat VIII) secara sukarela yang telah dijaminkan kepada Penggugat, berupa :
- Sebidang tanah Pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan seluas 419 m2 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 907, atas nama HAJJAH SITI PATIMATUN ZAKRAH (ibu kandung Tergugat IV), yang terletak di Kelurahan Gerung Selatan Kecamatan Gerung Kabupaten
SITI PATIMATUN ZAKRAH (ibu kandung Tergugat IV), yang terletak di Kelurahan Gerung Selatan Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Timur : Tanah pekarangan ISMAIL;
- Sebelah Selatan : Parit;
- Sebelah Barat : Tanah pekarangan H. WASIT.