Ditemukan 1 data
16 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari alamarhumah Kaminten, yang meninggal dunia pada 10 Mei 1977 adalah :
2.1 Patnuri, sebagai suami;
2.2 Amani binti Patnuri, sebagai anak kandung perempuan;
2.3 Parin bin Patnuri, sebagai anak kandung laki-laki;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum
Patnuri, yang meninggal dunia pada 02 Oktober 2002 adalah :
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)
3.1 Amani binti Patnuri, sebagai anak kandung perempuan;
3.2 Parin bin Patnuri, sebagai anak kandung laki-laki;