Ditemukan 6 data
170 — 137
Stepanus Robin Pattuju
9 — 3
Hasbi bin Pattuju, umur 55 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSD, pekerjaan petani, tempat kediaman di Dusun Mattirolau, DesaPolewali, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, dibawahsumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi mengenal para Pemohon karena saksi ayah kandungPemohon Il; Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada tanggal 29 Mei2014, dan saksi hadir pada waktu pernikahannya di DusunHal. 4 dari 11 hal Penetapan No. 240/Pat.P/2018/PA.
251 — 0
; 1 (satu) lembar Copy dilegalisir Petikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1584 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2019 ttd Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi AGUS RAHARDJO beserta 1 (satu) lembar Copy dilegalisir Lampiran Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1584 tahun 2019 tanggal 15 Agustus 2019 berupa Daftar Nama Penyidik Pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama STEPANUS ROBIN PATTUJU
; 1 (satu) lembar Copy dilegalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Pengangkatan sebagai Penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Mengangkat Sumpah STEPANUS ROBIN PATTUJU, yang mengambil sumpah BASARIA PANJAITAN Berdasarkan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1584 Tahun 2019. 1 (satu) lembar Copy dilegalisir Pakta Integritas STEPANUS ROBIN PATTUJU, SIK Berkop Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 31 Juli 2019. 1 (satu) buah kartu Identitas (ID
CARD) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama STEPHANUS ROBIN PATTUJU NPP: 0002215 dengan masa berlaku sampai 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi. 1 (satu) bundel Copy dilegalisir Salinan Putusan Majelis pada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 82/DEWAS/ETIK/05/2021 tertanggal 27 Mei 2021. 2 (dua) lembar Copy dilegalisir Salinan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 787 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan Pada Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan di Jakarta tanggal 15 Juni 2021 atas nama STEPANUS ROBIN PATTUJU, NPP/NRP : 0002215/88071064, Jabatan Penyidik Muda terhitung sejak tanggal 1 Juni 2021.
DUM, Terimakasih.TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa STEPANUS ROBIN PATTUJU.
Terbanding/Penuntut Umum : Tony Indra
219 — 14
p>
1 (satu) lembar Copy dilegalisir Petikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1584 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2019 ttd Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi AGUS RAHARDJO beserta 1 (satu) lembar Copy dilegalisir Lampiran Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1584 tahun 2019 tanggal 15 Agustus 2019 berupa Daftar Nama Penyidik Pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama STEPANUS ROBIN PATTUJU
;
1 (satu) lembar Copy dilegalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Pengangkatan sebagai Penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Mengangkat Sumpah STEPANUS ROBIN PATTUJU, yang mengambil sumpah BASARIA PANJAITAN Berdasarkan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1584 Tahun 2019.
1 (satu) lembar Copy dilegalisir Pakta Integritas STEPANUS ROBIN PATTUJU, SIK Berkop Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 31 Juli 2019.
1 (satu) buah kartu Identitas (ID CARD) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama STEPHANUS ROBIN PATTUJU NPP: 0002215 dengan masa berlaku sampai 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
2 (dua) lembar Copy dilegalisir Salinan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 787 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan Pada Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan di Jakarta tanggal 15 Juni 2021 atas nama STEPANUS ROBIN PATTUJU, NPP/NRP : 0002215/88071064, Jabatan Penyidik Muda terhitung sejak tanggal 1 Juni 2021.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa STEPANUS ROBIN PATTUJU.
Dikembalikan kepada ALANDIKA PUTRA.
Tony Indra
Terdakwa:
AJAY MUHAMMAD PRIATNA
354 — 47
;
1 (satu) lembar Copy dilegalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Pengangkatan sebagai Penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Mengangkat Sumpah STEPANUS ROBIN PATTUJU, yang mengambil sumpah BASARIA PANJAITAN Berdasarkan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1584 Tahun 2019.
1 (satu) lembar Copy dilegalisir Pakta Integritas STEPANUS ROBIN PATTUJU, SIK Berkop Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 31 Juli 2019.
1 (satu) buah kartu Identitas (ID CARD) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama STEPHANUS ROBIN PATTUJU NPP: 0002215 dengan masa berlaku sampai 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
2 (dua) lembar Copy dilegalisir Salinan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 787 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan Pada Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan di Jakarta tanggal 15 Juni 2021 atas nama STEPANUS ROBIN PATTUJU, NPP/NRP : 0002215/88071064, Jabatan Penyidik
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa STEPANUS ROBIN PATTUJU.
DIKEMBALIKAN KEPADA ALANDIKA PUTRA.
Register : 30-06-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 02-11-2021Putusan PN MEDAN Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 20 September 2021 — Penuntut Umum:
AGUS PRASETYA RAHARJA
Terdakwa:
MUHAMAD SYAHRIAL
139 — 69Pemberantasan Korupsi Nomor 1581 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2019 ttd Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo beserta 1 (satu) lembar Copy dilegalisir Lampiran Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1581 tahun 2019 tanggal 15 Agustus 2019 berupa Daftar Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Pegawai Negeri yang dipekerjakan Pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Stepanus Robin Pattuju
>
- 1 (satu) lembar Copy dilegalisir Petikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1584 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2019 ttd Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo beserta 1 (satu) lembar Copy dilegalisir Lampiran Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1584 tahun 2019 tanggal 15 Agustus 2019 berupa Daftar Nama Penyidik Pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Stepanus Robin Pattuju
;
- 1 (satu) lembar Copy dilegalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Pengangkatan sebagai Penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Mengangkat Sumpah Stepanus Robin Pattuju, yang mengambil sumpah Basaria Panjaitan Berdasarkan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1584 Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar Copy dilegalisir Pakta Integritas Stepanus Robin Pattuju, SIK Berkop Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 31 Juli 2019;
- 1 (satu) bundel
Putusan Majelis pada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 82/DEWAS/ETIK/05/2021/tertanggal 27 Mei 2021;
- 2 (dua) lembart Copy dilegalisir Salinan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 787 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negara Yang Dipekerjakan Pada Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan di Jakarta tanggal 15 Juni 2021 atas nama Stephanus Robin Pattuju
;
- 1 (satu) buah kartu Identitas (ID CARD) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Stephanus Robin Pattuju NPP: 0002215 dengan masa berlaku sampai 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi;
- 1 (satu) handphone Samsung Galaxy S21 Ultra 5G, 12/256GB, SM-G998B/DS, S/N: RRCR200PT4F, dengan Sim Card Telkomsel Kode ICCID: 0025 0000 1438 8884, nomor telp: 082211668857, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya;