Ditemukan 2 data
18 — 8
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Widatul Hasanah binti Pausi untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Roni Sianturi bin Tomin;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
14 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhammad Pausibin Abdul Wahid) dengan Pemohon II (Kasih binti Kadolli) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2018 di Desa Siobon Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.419.000,00 (empat ratus sembilan