Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN PURWODADI Nomor 103/Pid.C/2018/PN Pwd
Tanggal 30 Oktober 2018 —
Terdakwa:
JAMI binti PAWIRONOTO
100
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa JAMI Binti PAWIRONOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman beralkohol atau minuman keras tanpa memiliki ijin pejabat yang berwenang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAMI Binti PAWIRONOTO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( Dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    JAMI binti PAWIRONOTO
Register : 30-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN PURWODADI Nomor 103/Pid.C/2018/PN Pwd
Tanggal 30 Oktober 2018 —
Terdakwa:
JAMI binti PAWIRONOTO
284
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa JAMI Binti PAWIRONOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman beralkohol atau minuman keras tanpa memiliki ijin pejabat yang berwenang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAMI Binti PAWIRONOTO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( Dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    JAMI binti PAWIRONOTO
    atau rumah milik terdakwa DesaBeringin Rt.02,Rw.03,Ds.Beringin,Kecamatan Godong,Kabupaten Grobogantersebut saksi menemukan Terdakwa menjual Miras tanpa ijin dari pihak yangberwenang;Barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :> A(empat) botol Bir Bintang;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup , kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purwodadi telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa JAMI Binti PAWIRONOTO
    Menyatakan Terdakwa JAMI Binti PAWIRONOTO. telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman beralkohol atauminuman keras tanpa memiliki ijin pejabat yang berwenang ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAMI Binti PAWIRONOTO oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( Dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuanjika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan ;3.