Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.HERONIMUS AFANDI ALIAS AFANDI
2.KORINUS JELAI ALIAS MAJENG
3.IRNO PAYOKING
25 — 1
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I HERONIMUS AFANDI Alias AFANDI, Terdakwa II KORINUS SELAI Alias MAJENG, Terdakwa III IRNO PAYOKING bersalah melakukan tindak pidana dimuka Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HERONIMUS AFANDI Alias AFANDI, Terdakwa II KORINUS SELAI Alias MAJENG
, Terdakwa III IRNO PAYOKING dengan pidana Penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pecahan kaca rayband (warna hitam)
- Pecahan kaca warna bening
- Potongan kursi yang terbuat dari kayu
Terdakwa:
1.HERONIMUS AFANDI ALIAS AFANDI
2.KORINUS JELAI ALIAS MAJENG
3.IRNO PAYOKING