Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 21-06-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 437/Pid.B/2018/PN Mks
Tanggal 21 Mei 2018 —
Terdakwa:
1.HERONIMUS AFANDI ALIAS AFANDI
2.KORINUS JELAI ALIAS MAJENG
3.IRNO PAYOKING
251
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I HERONIMUS AFANDI Alias AFANDI, Terdakwa II KORINUS SELAI Alias MAJENG, Terdakwa III IRNO PAYOKING bersalah melakukan tindak pidana dimuka Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HERONIMUS AFANDI Alias AFANDI, Terdakwa II KORINUS SELAI Alias MAJENG
    , Terdakwa III IRNO PAYOKING dengan pidana Penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Pecahan kaca rayband (warna hitam)
    • Pecahan kaca warna bening
    • Potongan kursi yang terbuat dari kayu

      Terdakwa:
      1.HERONIMUS AFANDI ALIAS AFANDI
      2.KORINUS JELAI ALIAS MAJENG
      3.IRNO PAYOKING