Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2022 — Putus : 22-03-2022 — Upload : 19-04-2022
Putusan PN TAIS Nomor 3/Pdt.P/2022/PN Tas
Tanggal 22 Maret 2022 — Pemohon:
AFRIZUL MAGRIB
5826
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/pembetulan identitas tahun lahir dalam Kutipan Kutipan Akta Kelahiran anak ke-1 (kesatu) Pemohon Nomor : 1705-LT-10082016-00152 tertanggal 2 Februari 2022 atas nama KHAIRA PAYYOLA
    Sipil Kabupaten Seluma, yang semula tertulis 5 Agustus 2015 menjadi 5 Agustus 2016;
  • Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan untuk melaporkan Penetapan ini kepada pejabat pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma untuk dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1705-LT-10082016-00152 atas nama KHAIRA PAYYOLA