Ditemukan 1 data
Terbanding/Tergugat I : PT. BRI (Persero), Tbk Kantor Cabang Prabumulih
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKLN) Palembang
80 — 19
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Pbm.tanggal 12 Oktober 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;