Ditemukan 3 data
15 — 10
Menyatakan perkara Nomor: 267/Pdt.GP2019/PA.Bm. tanggal 16Oktober 2019 dicabut;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 246.000, (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);Demikian perkara ini diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa tanggal 26 November 2019 M bertepatan dengantanggal 29 Rabiul Awal 1441 H oleh kami Drs. H. Mukminin, sebagaiKetua Majelis Drs. Imam Sofwan, M.
8 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 398/Pdt.GP2019/PA.Tsm dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 156.000 (Seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor398/Pdt.GP2019/PA.Tsm dari Para Pemohon;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkaratersebut dalam register perkara;3. Memerintahkan Para Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 156.000 (Seratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Tasikmalaya pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 Masehibertepatan dengan tanggal 6 Rabiul Akhir 1441 Hijriah oleh Drs. H.R. A.
109 — 30
Bahwa harta warisan Alm Yudia deswira yang dijadikan objek perkaraNomor 1737/Pdt.GP2019/PAJIT adalah sebagai berikut:a. Sebidang tanah seluas 90 m? (Sembilan puluh meter persegi) danbangunan di atasnya di Blok A Jalan Pondok Kelapa Barat A 16/04 RT.002 RW. 004 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur sebagaimanaSertifikat Hak Milik No.7990, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit,Jakarta Timur Surat Ukur No.60222/Pondok Kelapa/2008 tanggal25/09/2008.