Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2020 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 841/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 5 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ABDUL HAKIM SORI MUDA HRP.SH
Terdakwa:
1.CANDRA MANIHURUK
2.Pdt. RUDI WANTO MUNTHE, STh
224
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chandra Manihuruk dan Pdt.Rudi Wanto Munthe, SThdengan pidana penjara masingmasingselama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan.3. Menyatakan barang bukti berupa :NIHIL.4. Membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp. 5.000,00 (limaribu rupiah).Setelahn mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yangpada pokoknya sebagai berikut:1.
    Ratna Manullang dan Alvon Jori Marbun,lalu tibatiba datang Terdakwa II Pdt.Rudi Wanto Munthe, STh ke rumahTerdakwa Candra Manihuruk dan mengatakan usir mereka dari sini, bikin ributsaja mereka, Candra ambil parangmu dan kau MANIHURUK ambil klewangmubawa kesini dan usir mereka sehingga Terdakwa Candra Manihuruk masuk kedalam rumah mengambil Kampak lalu membacoki meja kayu diteras rumahnyasambil melototi saksi Dra.
    Unsur Barang Siapa;Halaman 15 dari 20 Putusan Nomor 841/Pid.B/2020/PN MdnMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah setiapsubyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang tidak dikecualikanoleh undang undang, dimana dalam perkara ini Para Terdakwanya adalahChandra Manihuruk dan Pdt.Rudi Wanto Munthe, Sth yang memenuhi kriteriasebagai subjek hukum dan adalah orang yang dimaksud Penuntut Umum dalamsurat dakwaannya, baik ketika ditanyakan di persidangan maupun dalam berkasperkara
    Ratna Manullang dan Alvon Jori Marbun,lalu tibatiba datang Terdakwa II Pdt.Rudi Wanto Munthe, STh ke rumahTerdakwa Candra Manihuruk dan mengatakan usir mereka dari sini, bikin ributsaja mereka, Candra ambil parangmu dan kau Manihuruk ambil klewangmubawa kesini dan usir mereka sehingga Terdakwa Candra Manihuruk masuk kedalam rumah mengambil Kampak lalu membacoki meja kayu diteras rumahnyasambil melototi saksi Dra.
Register : 27-10-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1727/Pid/2021/PT MDN
Tanggal 29 Nopember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : ABDUL HAKIM SORI MUDA HRP.SH
Terbanding/Terdakwa I : CANDRA MANIHURUK
Terbanding/Terdakwa II : Pdt. RUDI WANTO MUNTHE, STh
2922
  • Ratna Manullang dan Alvon Jori Marbun,lalu tibatiba datang Terdakwa II Pdt.Rudi Wanto Munthe, STh ke rumahTerdakwa Candra Manihuruk dan mengatakan usir mereka dari sini, bikin ributsaja mereka, Candra ambil parangmu dan kau MANIHURUK ambil klewangmubawa kesini dan usir mereka sehingga Terdakwa Candra Manihuruk masuk kedalam rumah mengambil Kampak lalu membacoki meja kayu diteras rumahnyasambil melototi saksi Dra.
    Rudi Wanto Munthe,Sth telah terbukti secara Sah dan Meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkansebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 ayat(1) KUHP;Bahwa Majelis Hakim telah menimbang bahwa Terdakwa Pdt.Rudi Wanto Munthe,STh telah melakukan tindak pidana Perbuatan tidakmenyenangkan dengan mempertimbangkan keseluruhan Unsur unsur yang ada pada Pasal Pasal tersebut yaitu :a. Unsur Barang Siapa .b.
Register : 30-04-2008 — Putus : 19-11-2008 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN BATAM Nomor 38/Pdt.G/2008/PN.BTM
Tanggal 19 Nopember 2008 — In REINHARD HUTABARAT;Drs. CHRISTIANTO H RIKUMAHU,ST, DKK VS 1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera;2. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Sejahtera Kepri, DKK
83117
  • Nama : Pdt.RUDI SEMBIRING MELIALA,SthPekeijaan : Anggota dewan Perwakilan Rakyat DaerahKota Batam Fraksi Partai Damai SejahteraAlamat : Perum Bida Ayu Blok N 135 Batam.Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IIIdalam hal ini diwakili oleh Kuasanya saudara POSMASABAM MANAHAN,SH pekerjaan Pengacara/Penasihat Hukum,bertempat tinggal/beralamat di Perum Taman Alfa indahD X No 10 Joglo Jakarta Barat 11640 berdasarkan suratkuasa khusus tertanggal : 08 April 2008,No009/SKK/IV/08 April 2008.Untuk selanjutnya