Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.RIZKI PEBIARI ALS KINYONG BIN ERWIN
2.JOHAN ADI WIGUNA
37 — 12
- Menyatakan Para Terdakwa Terdakwa I Rizki Pebiari Alias Kinyong Bin Erwin Sudirman (Alm) dan Terdakwa II Johan Adi Wiguna tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
1.RIZKI PEBIARI ALS KINYONG BIN ERWIN
2.JOHAN ADI WIGUNA