Ditemukan 3 data
Rahmattullah, SH
Terdakwa:
Pebrada Jumpanito Munthe
26 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Pebrada Jumpanito Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Tanaman untuk dirinya sendiri" sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga.
Penuntut Umum:
Rahmattullah, SH
Terdakwa:
Pebrada Jumpanito Munthe
Rahmattullah, SH
Terdakwa:
Edi Menson Saragih
21 — 5
Menetapkan barang bukti berupa:
Rahmattullah, SH
Terdakwa:
Junus Hasiholan Sipayung Alias Konco
21 — 5
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah puntung rokok berisi serbuk ganja yang bercampur dengan tembakau rokok dan setelah ditimbang seberat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- 1 (satu) lembar potongan kertas nasi warna cokelat;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Edi Menson Saragih, terdakwa Ijon Fraindi Purba, terdakwa Ali Suranta Sinaga, terdakwa Pebrada