Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 35/PID.SUS/2021/PT MTR
Tanggal 11 Mei 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PEDILIUS ASMAN Diwakili Oleh : AGUS HARTAWAN F, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : farhan zam zam, SH
9152
  • Menyatakan Terdakwa Pedilius Asman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan gangguan jiwa ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pedilius Asman dengan pidana penjara selama seumur hidup ;

    3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;

    4.

    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PEDILIUS ASMAN Diwakili Oleh : AGUS HARTAWAN F, SH
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : farhan zam zam, SH
    PUTUS ANNOMOR 35/PID.SUS/2021/PT.MTR DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Mataram yang mengadili perkara perkara pidanadalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara tedakwa :FP10.Nama Lengkap : Pedilius Asman;Tempat lahir : Manggarai;Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/ 6 Juni 1983;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Rt. 13 Rw.02 Kel. Tanjung, kec RasanaeBarat, kota .
    Bima/09/2020 tertanggal 20 Oktober 2020Terdakwa didakwa sebagai berikut:PRIMAIR:Bahwa ia terdakwa PEDILIUS ASMAN pada hari kamis tanggal 14 Mei2020, sekitar pukul 14.05 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalamBulan Mei Tahun 2020 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempatdikamar kosan di RT 13, RW.02 Kelurahan Tanjung kecamatan Rasanae BaratKota Bima atau ditempat tertentu yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Raba Bima yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini
    Menjatunkan pidana terhadap terdakwa Pedilius Asman dengan pidanapenjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan terdakwa Pedilius Asman tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukankekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yangmengakibatkan korban meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanaMati;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4.
    Menyatakan Terdakwa Pedilius Asman secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksaanak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korbanmeninggal dunia dan gangguan jiwa ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pedilius Asman dengan pidanapenjara selama seumur hidup ;3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;4.