Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2015 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 04-12-2015
Putusan PN JAYAPURA Nomor 213/PID.B/2014/PN.Jap
Tanggal 17 September 2014 — Pelitius Pela
870
  • Menyatakan terdakwa Pelitius Pela telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (se ribu rupiah)
    Pelitius Pela