Ditemukan 7 data
33 — 16
30 — 3
15 — 1
Pojo juga telahmeninggal dunia; Baha pengurusan Peerbaikan nama tersebut akan dipergunakan oleh Pemohon untuk mengurus akta kelahiranatas nama Pemohon sendinri;LAILATUL ZUKRIYA binti NILAM, umur 36 tahun, agama Islam,pekerjaan Penjahit, tempat kediaman di Dusun KedungringinDesa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten lumajang,( Keponakan Pemohon ), yang mana saksi tersebutmenerangkan di bawah sumpahnya yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon;Bahwa saksi kenal dengan ayah kandung
Pojo juga telahmeninggal dunia; Bahwa pengurusan Peerbaikan nama tersebut akan dipergunakan oleh Pemohon untuk mengurus akta kelahiranatas nama Pemohon sendiri;Bahwa Pemohon menyatakan tidak mengajukan tambahanketerangan apapun dan mohon agar Pengadilan Agama Lumajangdapat menjatuhkan penetapannya;Bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian penetapan ini,maka segala hal inwal yang terjadi dalam ruang sidang dan tertulisdalam berita acara sidang perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang takterpisahkan
Neng Koni Yani Yuliana
15 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk peerbaikan nama Pemohon yang semula tertulis KONI YANI YULIYANI diganti dan diperbaiki menjadi NENG KONI YANI YULIYANA.
Sehingga lengkapnya nama Pemohon NENG KONI YANI YULIYANA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Peerbaikan Nama Pemohon yang semula tertulis KONI YANI YULIYANI menjadi NENG KONI YANI YULIYANA kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatatkan dalam catatan pinggir mengenai penambahan Nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-09062015-0087;
4.
MUHAMMAD SYAUGI
17 — 9
Bahwa untuk peerbaikan nama, tahun lahir Pemohon tersebut dibutuhkaniin dari Pengadilan setempat;Bahwa dengan alasan tersebut diatas Pemohon memohon Kepada BapakKetua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Hakim yang menanganiPermohonan ini dapat mengabulkan Permohonan Pemohon dengan penetapansebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya2.
DATIM
17 — 17
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Peerbaikan Identitas tanggal dan tahun lahir Pemohon semula 01 Mei 1965 menjadi 04 Mei 1976 pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
102 — 57
Penggugat dalam peerbaikan gugatannya padahalaman 8 (delapan) dan 9 (sembilan) angka 12 (dua belas) tersebut diatas adalah dalil/alasan yang keliru dan tidak berdasarkan hokum samasekali dikarenakan Tergugat Ill tidak terlibat dalam permasalahan a quo ;4.