Ditemukan 4 data
12 — 2
Bahwa, Pemohon dengan Termohon telah menikah pada tanggal 11 Oktober 2010,Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawaipencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pegantengan Kabupaten Pamekasan(Kutipan Akta Nikah Nomor : 482/27/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010 ) ;2.
Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan pihakyang berperkara dengan memberi nasehat kepada Pemohon agar rukun kembali denganTermohon, namun tidak berhasil, kemudian dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya tersebut, Pemohonmengajukan buktibukti tertulis berupa ; Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 482/27/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010)yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pegantengan
1.XXXX
2.XXXX
12 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (XXXX) dengan Pemohon II (XXXX) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 1988;
- Memerintahkan Para Pemohon mencatatkan perkawinannya tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pegantengan Kabupaten Pamekasan;
- Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara ini sejumlah Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah
53 — 0
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Andika Rama Putra Bin Ahmad Toriyanto) dan Pemohon II (Seinatos Sholehah binti Supat) yang dilaksanakan pada tanggal 09 September 2015 di Desa Daleman, Kelurahan Pegantengan, Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur;
3. Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah)
58 — 0
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Andika Rama Putra Bin Ahmad Toriyanto) dan Pemohon II (Seinatos Sholehah binti Supat) yang dilaksanakan pada tanggal 09 September 2015 di Desa Daleman, Kelurahan Pegantengan, Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur;
Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah)