Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN MANADO Nomor 46/Pdt.G.S/2022/PN Mnd
Tanggal 29 Agustus 2022 — Penggugat:
Jeiny Gladys Aguw
Tergugat:
PT. BCA FINANCE
4213
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan Objek Sengketa berupa satu unit Mobil Honda Mobilio type E-CVT 2018 Warna Passion Red Pearl dengan No.Rangka MHRDD4850JJ701017, No.Mesin L15Z13637917 BPKB dan STNK Atas nama Steven Peibert Suwuh adalah sah milik Penggugat;
    3. Menyatakan perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak 1120004696-PK-001, tgl. 14 Maret 2018, kredit multiguna dengan perjanjian Pembiayaan Nomor 1125700893-001
    Tanggal 11 Maret 2019 adalah Sah dan mengikat;
  • Menyatakan Eksekusi terhadap Objek Sengketa berupa satu unit Mobil Honda Mobilio type E-CVT 2018 Warna Passion Red Pearl dengan No.Rangka MHRDD4850JJ701017, No.Mesin L15Z13637917 BPKB dan STNK Atas nama Steven Peibert Suwuh tanpa menunjukkan surat-surat yang sah atau setidaknya menunjukkan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku Konsumen adalah Perbuatan melawan hukum.
  • Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Objek Sengketa berupa satu unit Mobil Honda Mobilio type E-CVT 2018 Warna Passion Red Pearl dengan No.Rangka MHRDD4850JJ701017, No.Mesin L15Z13637917 BPKB dan STNK Atas nama Steven Peibert Suwuh kepada Penggugat;
  • Memerintahkan Tergugat membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.273.700.800,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu delapan ratus rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya