Ditemukan 1 data
40 — 0
Menyatakan anak penggugat dan tergugat yang bernama PHIBERT ELIEZER WU berada dalam asuhan penggugat sebagai ibu kandungnya dengan biaya hidup anak dibebankan kepada tergugat sebagai ayah kandungnya;8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebesar Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);