Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 1543/Pid.Sus/2017/PNTng
Tanggal 17 Oktober 2017 — BAYU KRISTANTO Als PEKHO Bin WIDJOTO
624
  • BAYU KRISTANTO Als PEKHO Bin WIDJOTO
    PUTUSANNomor: 1543/Pid.Sus/2017/PNTngDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas A Khusus Tangerang yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : BAYU KRISTANTO Als PEKHO Bin WIDJOTOTempat Lahir : JakartaUmur / Tanggal lahir : 25 tahun /04 November 1991Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : JlAngsana Il Rt.01/08 Kelurahan Pamulang TimurKecamatan
    1 dari 9 halaman Putusan No: 1543/Pid.Sus.2017/PN.Tng Penetapan Majelis Hakim Nomor: 1543/Pid.Sus/2017/PN Tng tanggal 21 Agustus2017 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa BAYU KRISTANTO Als PEKHO
    Dapatmengetahui ketercelaan dari tindakan tersebut.Hal 6 dari 9 halaman Putusan No: 1543/Pid.Sus.2017/PN.TngBahwa secara obyektif terdakwa BAYU KRISTANTO Als PEKHO Bin WIDJOTOdalam kedudukannya sebagai manusia atau subyek hukum dalam keadaan yang sehatjasmani dan rohani, di muka persidangan telah menunjukkan kecakapan dankemampuannya terhadap hak dan kewajiban yang dimilikinya. Sehingga kepadanyadapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana"Penadahan.
    Tanoa Hak atau Melawan Hukum Menanam, memelihara, Memiliki, Menyimpanatau menyediakan narkotika golongan dalam bentuk tanaman;Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Mei 2017 sekira jam 15.00 Wib terdakwaBAYU KRISTANTO Als PEKHO Bin WIDJOTO menghubungi Sdr. DWI Als BOLKI (dpo)untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis ganja seharga Rp. 200.000, (dua ratusribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. DWI Als BOLKI (dpo) bertemudidaerah Pondok Cabe Indah Kec.
    Menyatakan TerdakwaBAYU KRISTANTO Als PEKHO Bin WIDJOTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan,Hal 8 dari 9 halaman Putusan No: 1543/Pid.Sus.2017/PN.TngMenguasai atau menyediakan narkotika golongan dalam bentuk3997tanamansebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (Empat) tahun;3.
Register : 09-10-2020 — Putus : 09-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2828/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 9 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Didik Sugeng Hariyono
Terdakwa:
Pekho Septahana
133
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Pekho Septahana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Didik Sugeng Hariyono
    Terdakwa:
    Pekho Septahana
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2828/Pid.C/2020/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Pekho Septahana;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 29 September 2000;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlinatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Pekho Septahana;Memperhatikan ketentuan Pasal 504 KUHP tentang tindak pidanamemintaminta ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan
    Menyatakan Terdakwa Pekho Septahana telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana memintaminta ditempatumum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 5 (lima) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di Kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (limabelas) hari berakhir;4.
Putus : 06-11-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PN TUBAN Nomor 430/PID.B/2014/PN.TBN
Tanggal 6 Nopember 2014 — Waras bin Kasmin
Yulianto bin Suman
314
  • maka per Rp. 1.000,(seribu rupiah) penombok mendapatkan uang Rp. 2.000,(dua ribu rupiah), sedangkan jika mata dadu keluar kembar tiga (soyak) makapenombok per Rp. 1.000, (seribu rupiah) mendapatkan uang Rp. 3.000,(tigaribu rupiah) sedangkan apabila mata dadu yang dipasang oleh masing masingpenombok tidak keluar maka uang penombok menjadi milik Bandar begituseterusnya, , akan tetapi ketika permainan Judi jenis dadu tersebut sedangberlangsung perbuatan terdakwa dan Terdakwa Il serta KUNCO dan YON PEKHO
    )maka per Rp. 1.000,(seribu rupiah) penombok mendapatkan uang Rp. 2.000,(dua ribu rupiah), sedangkan jika mata dadu keluar kembar tiga (soyak) makapenombok per Rp. 1.000, (seribu rupiah) mendapatkan uang Rp. 3.000,(tigaribu rupiah) sedangkan apabila mata dadu yang dipasang oleh masingmasingpenombok tidak keluar maka uang penombok menjadi milik Bandar begituseterusnya, , akan tetapi ketika permainan Judi jenis dadu tersebut sedangberlangsung perbuatan terdakwa dan Terdakwa Il serta KUNCO dan YON PEKHO