Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 23-04-2020
Putusan PN AMBON Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Amb
Tanggal 8 April 2020 — Pemohon:
MONIKA PELAHULE
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq POLRESTA PULAU AMBON DAN PULAU PULAU LEASE Cq SATUAN RESERSE KRIMINAL
10660
  • Pemohon:
    MONIKA PELAHULE
    Termohon:
    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq POLRESTA PULAU AMBON DAN PULAU PULAU LEASE Cq SATUAN RESERSE KRIMINAL
    Pada saat itu Pemohon Praperadilan MONIKA PELAHULE kemudianbermaksud untuk mengembalikan kursi tersebut ke tempatnya, akan tetapi,karena Pemohon Praperadilan MONIKA PELAHULE melihat saudariYULIANA CHRISTY masih saja merekam kejadian tersebut denganhandphonenya, maka Pemohon Praperadilan MONIKA PELAHULE kemudianmengibaskan kursi tersebut ke arah saudari YULIANA CHRISTY denganmaksud hanya untuk menghentikan aksi perekaman yang dilakukan saudariYULIANA CHRISTY, akan tetapi saudari YULIANA CHRISTY kemudianmembalas
    yangmemegang sebuah kursi berwarna merah, dan saudari YULIANA CHRISTYyang berjilobab merah muda;Bahwa Pemohon Praperadilan MONIKA PELAHULE juga melaporkankejadian penganiayaan yang dialaminya, dan setahu saksi PemohonPraperadilan MONIKA PELAHULE juga telah dipanggil sebagai saksi;Halaman 30 dari 45 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2020/PNAmbBahwa tujuan Pemohon Praperadilan MONIKA PELAHULE untuk mengambilkursi yang ditendang oleh Karyawan Toko Big Star tersebut hanya sematamata untuk mengembalikan kursi
    PATTI, KotaAmbon;Bahwa jarak antara saksi dengan tempat kejadian adalah sekitar 5 (lima)meter;Halaman 31 dari 45 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2020/PNAmbBahwa yang melakukan penganiayaan adalah saudari YULIANA CHRISTYterhadap Pemohon Praperadilan MONIKA PELAHULE, denganmenggunakan telapak tangan kiri dan mengenai bagian kanan kepala dariPemohon Praperadilan MONIKA PELAHULE;Bahwa Pemohon Praperadilan MONIKA PELAHULE sempat membalassaudari YULIANA CHRISTY dengan kibasan kursi;Bahwa benar terjadi pertengkaran
    1/Pid.Pra/2020/PNBahwa tidak pernah terjadi pemukulan yang dilakukan PemohonPraperadilan MONIKA PELAHULE kepada saudari YULIANA CHRISTY;Bahwa saksi tidak melihat pemukulan yang dilakukan PemohonPraperadilan MONIKA PELAHULE kepada saudari YULIANA CHRISTY,karena hanya terjadi adu mulut antara Pemohon Praperadilan MONIKAPELAHULE dengan saudari YULIANA CHRISTY;4.
    ;e Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian adalah sekitar 5 (lima) meter;e Bahwa Pemohon Praperadilan MONIKA PELAHULE hanya mengibaskankursi yang dipegangnya, dan saudari YULIANA CHRISTY memukul kepalaPemohon Praperadilan MONIKA PELAHULE;e Bahwa ketika mengambil kursi yang ditendang oleh Karyawan Toko Big StarPemohon Praperadilan MONIKA PELAHULE jalan tergesagesa ke arahsaudari YULIANA CHRISTY untuk bertujuan mengibaskan kursi tersebut,agar saudari YULIANA CHRISTY menghentikan rekaman video yangdiambilnya
Register : 02-07-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 25-09-2020
Putusan PN AMBON Nomor 242/Pid.B/2020/PN Amb
Tanggal 22 September 2020 — ,MH
Terdakwa:
MONICA PELAHULE Alias MONIC
3812
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Monika Pelahule alias Monic tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    ,MH
    Terdakwa:
    MONICA PELAHULE Alias MONIC
    Amb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa.Nama : MONICA PELAHULE Alias MONICTempat Lahir : AllangUmur/Tanggal Lahir : 34 Tahun/O2 Oktober 1985Jenis Kelamin : PerempuanAgama : Kristen ProtestanPekerjaan : SwastaPendidikan Terakhir : SMA (Tamat)Suku/Kewarganegaraa : Maluku / IndonesiaAlamat : Jl. Dr.
    Bahwa yang melakukan Penganiayaan kepada saksi yaituMONICA PELAHULE.
    Bahwa yang melihat langsung Saksi dipukuli oleh saudaraMONICA PELAHULE yaitu NATALIA CHRISTY Alias AYAS; Bahwa ada bukti rekaman CCTV dan saksi melihat langsungkejadian penganiayaan tersebut; Bahwa saksi mengalami bengkak pada bagian kepala, rasamuntamunta dan mengalami luka lecet pada bagian lengan danleher dan saksi pinsan atau tidak sadarkan diri; Bahwa saksi tidak melakukan pemukulan kepada pelakuMONICA PELAHULE.
    Alias MONIC bertujuan untuk menaruhkursinya didalam Toko kemudian terlihat saudari YULIANACHRISTY masih merekam kejadian keributan tersebut kearahkami dengan mengejekejek kami kemudian saudari MONIKAPELHULE Alias MONIC mengkibas kursi tersebut ke tanganYULIANA CHRISTY yang sedang memegang Handphone sambilmerekam kami namun YULIANA CHRISTY memukul saudariMONIKA PELAHULE Alias MONIC dengan menggunakantelapak tangan sebanyak 1 (Satu) kali mengenai kepala saudariMONIKA PELAHULE Alias MONIC setelah itu
    Sirimau KotaAmbon; Bahwa penyebab yaitu. karena YULIANA CHRISTY dantemannya bernama NUR yang menyebutkan NINA dan HILDAadalah Lonte berhujung hingga saudari MONIKA PELAHULEalias MONIC melakukan pemukulan kepada saudari YULIANACHRISTY karena saudari YULIANA CHRISTY yang melakukanpemukulan kepada saudari MONIKA PELAHULE Alias MONICduluan sehingga secara Refles saudari MONIKA PELAHULEAlias MONIC membalas pukulan tersebut; Bahwa saudari MONIKA PELAHULE alias MONIC melakukanpemukulan kepada saudari YULIANA