Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 09-03-2018
Putusan PN TONDANO Nomor 14/Pid B/2017/PN Tnn
KALVIN PELULE
529
  • Menyatakan Terdakwa KALVIN PELULE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;5.
    Memerintahkan barang bukti berupa: - 19 (sembilan belas) lembar promis nasabah Koperasi Simpan Pinjam Jaya Pelita Unit Tondano yang diterbitkan secara fiktif;- Satu rangkap fotocopy buku transaksi yang tercatat ke sembilan belas nasabah dan jumlah pinjaman nasabah fiktif Koperasi Simpan Pinjam Jaya Pelita Unit Tondano;- Satu rangkap fotocopy buku kas bon yang tercatat jumlah dana yang diserahkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Jaya Pelita Unit Tondano melalui kasir kepada lelaki Kalvin Pelule;,Dikembalikan
    KALVIN PELULE