Ditemukan 2 data
28 — 4
Menyatakan Terdakwa ZUL FAHRI PELEANG BIN YASRIL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZUL FAHRI PELEANG BIN YASRIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
ZUL FAHRI PELEANG BIN YASRIL
68 — 12
Saksi ke satu, Mastiha binti Ambo Dai, umur 41 tahun; agama islam,pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di Dusun Longori, DesaRompurempu, Kecamatan Kecamatan Peleang Timur; KabupatenBombana, Memberikan keterangan dibawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal Penggugat bernama Salmawati binti Sultani dansaksi kenal pula Tergugat bernama Rusli bin Pattola adalah suamiPenggugat.